Home / Hukrim

Kamis, 6 November 2025 - 17:00 WIB

Polisi Naikkan Kasus Wakil Bupati Pijay ke Tahap Penyidikan

mm Redaksi

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu. dok. Polda Aceh

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu. dok. Polda Aceh

Pidie Jaya – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya berinisial HB resmi naik ke tahap penyidikan. Polres Pidie Jaya menyatakan keputusan itu diambil usai menggelar perkara di Aula PPA Ditreskrimum Polda Aceh pada Selasa, 4 November 2025.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa laporan dugaan penganiayaan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, proses lanjutan perkara ini akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Aceh guna menentukan apakah penanganan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Pidie Jaya atau dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Kamis, 6 November 2025.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

Menurutnya, penyidik akan memanggil pihak terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Hal ini penting agar seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Kapolres menegaskan, penyidikan dilakukan dengan menjunjung asas profesionalitas, keadilan, dan prinsip presisi tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif. Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditangani dengan serius dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengguna Sabu Aceh Utara Ditangkap, Resahkan Warga

Sebelumnya, Polres Pidie Jaya menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gampong Sagoe, Muhammad Reza (26), pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kasus tersebut dilaporkan terjadi di dapur SPPG Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan terlapor HB yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pidie Jaya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif Kegiatan Seni

Hukrim

Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Korupsi Beasiswa BPSDM, Kerugian Negara Terus Didalami
Polda Aceh

Hukrim

Atasi Penjual Beras Nakal, Polda Aceh Bentuk Satgas Pengawasan

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Peudada, Bireuen

Hukrim

Residivis Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Banda Aceh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukrim

Tak Butuh Waktu Lama Polres Bener Meriah Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri

Hukrim

Yudi Triadi Lantik Pejabat Baru Perkuat Kejati Aceh

Hukrim

Operasi Patuh 2025 Dimulai 14 Juli, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama