Home / Hukrim

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:46 WIB

HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Serahkan Remisi bagi Ribuan Narapidana

mm Redaksi

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan sambutan sekaligus penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dasawarsa anak binaan di Kalapas Klas II A,Banda Aceh, Minggu, 17 Agustus 2025. dok. Ist

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan sambutan sekaligus penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dasawarsa anak binaan di Kalapas Klas II A,Banda Aceh, Minggu, 17 Agustus 2025. dok. Ist

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menyerahkan remisi kepada ribuan narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Minggu (17/8/2025).

Pemberian remisi ini merupakan agenda nasional tahunan yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Tahun ini, selain Remisi Umum (RU), pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) yang khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Baca Juga :  Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Gubernur Aceh, Mualem menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.

“Pemberian remisi ini bukan hanya hadiah semata, tetapi hasil dari kesungguhan mengikuti pembinaan. Kepada para penerima, jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik. Kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Mualem.

Baca Juga :  Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, melaporkan bahwa total penerima remisi tahun ini mencapai 11.485 orang dari 26 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Aceh.

Rinciannya, sebanyak 5.480 narapidana memperoleh RU I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 37 orang memperoleh RU II dan dinyatakan bebas. Selain itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 6.005 narapidana, terdiri atas 5.988 orang penerima RD I serta 17 orang penerima RD II yang langsung bebas.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Yan menambahkan, proses pembinaan bagi warga binaan tidak berhenti di balik tembok Lapas. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar mereka dapat kembali berperan di tengah kehidupan sosial.

Acara penyerahan remisi turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRA, serta jajaran SKPA terkait.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Hukrim

Polisi Grebek Rumah di Bener Meriah, 3 Kg Ganja Diamankan

Hukrim

Kerugian Negara Pada Khasus Tata Kelola Minyak Meningkat Jadi Rp 285 Triliun

Daerah

Sadisnya Pria Aceh Bacok Sepupu hingga Paman, 5 Orang Tewas

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Bupati Aceh Utara Apresiasi Polres atas Pengungkapan Aliran Sesat Millah Abraham

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Hukrim

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum