Home / Hukrim

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:13 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh Barat, 23 Pengendara Kena Tilang

mm Syaiful AB

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Seulawah 2025, Selasa (22/7/2025) malam. Dok. Polres Aceh Barat

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Seulawah 2025, Selasa (22/7/2025) malam. Dok. Polres Aceh Barat

ACEH BARAT — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar razia pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Seulawah 2025, Selasa (22/7/2025) malam. Penindakan yang dipimpin langsung oleh KBO Satlantas ini berlangsung di Jalan Lintas Mbo–Nagan Raya sejak pukul 20.30 WIB hingga larut malam.

Petugas gabungan Satlantas yang terdiri dari KBO, Kanit Regident, Kanit Turjawali, serta sejumlah personel lainnya menyisir jalan untuk menindak pengendara yang melanggar aturan. Target utama operasi kali ini adalah kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), pengendara yang tidak mengenakan helm standar SNI, serta pelanggaran lain terkait ketidaksesuaian penggunaan kendaraan.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Kasat Lantas Polres Aceh Barat IPTU Yusrizal, S.E., mewakili Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.

“Hasil operasi kami berhasil menjatuhkan sanksi tilang kepada 23 pengendara dan memberikan teguran sebanyak 15 kali. Kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar IPTU Yusrizal.

Baca Juga :  Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Menurutnya, penggunaan knalpot brong dan helm yang tidak memenuhi standar masih menjadi pelanggaran dominan di lapangan. Selain meresahkan warga karena kebisingan, pelanggaran ini juga membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar peraturan, juga berpotensi menyebabkan gangguan kebisingan yang meresahkan warga sekitar. Gunakan helm standar SNI demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Ia juga mengingatkan pengendara agar menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya dan tidak memodifikasi secara berlebihan. Penindakan akan terus dilakukan selama Operasi Patuh Seulawah 2025 berlangsung demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah Aceh Barat.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Banda Aceh Bekuk Pemuda Bireuen Curi ATM Sahabat Rp94 Juta, Uang Dipakai Motor dan Judi Online

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Hukrim

OTT KPK Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap Buat Kamu yang Masih Bingung
Ganja

Hukrim

Ganja 2 Kg Tertahan di Bandara SIM, Polisi Telusuri Pemilik

Hukrim

Satlantas Banda Aceh Imbau Pengemudi Gunakan Safety Belt saat Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Daerah

Gugatan Anak terhadap Ibu soal Hibah Tanah di Banda Aceh Digugurkan Hakim

Hukrim

Waspada! Penipu Catut Nama Ketua DPRK Banda Aceh, Masyarakat Diminta Jangan Layani Nomor Asing