Home / Hukrim

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Ganja 2 Kg Tertahan di Bandara SIM, Polisi Telusuri Pemilik

mm Syaiful AB

Ganja seberat 2 Kg lebih atau 2.060 gram itu diketahui oleh operator X-Ray Avsec API. dok. Polresta Banda Aceh

Ganja seberat 2 Kg lebih atau 2.060 gram itu diketahui oleh operator X-Ray Avsec API. dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh sedang menyelidiki kepemilikan narkotika jenis ganja kering seberat 2 Kg lebih yang ditemukan di gudang Cargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Minggu (19/10/2025).

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan operator X-Ray Avsec API, Fitriadi, sekitar pukul 06.30 WIB terhadap salah satu paket kiriman milik jasa ekspedisi kargo. Paket diperiksa secara manual di hadapan personel TNI AU Lanud Blang Bintang.

Baca Juga :  Modus Baru IKN Terungkap, Jumlah Korban Capai 30 Orang, Berikut Kronologinya

“kami sedang menelusuri kepemilikan ganja itu. Narkoba tersebut dikirim oleh pengirim berinisial SU dengan tujuan Sukaraja Perluasan, Kota Mataram, Lombok. Paket rencananya akan dikirim menggunakan pesawat dengan rute BTJ–CGK,” jelas Kasatresnarkoba AKP Rajabul Asra, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Dua Pemuda Aceh Utara Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warung Kopi Keliling

Pemeriksaan menunjukkan bungkusan berisi ganja dikemas rapi menggunakan plastik hitam, dimasukkan ke dalam dus kardus berbalut lakban coklat, dan dibungkus lagi dengan karung hijau.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Ringkus Dua Tersangka Curanmor, Satu Penadah Ikut Diamankan

“Sekali lagi kami tegaskan, terkait kepemilikan narkoba jenis ganja kering temuan di Bandara SIM itu masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” pungkasnya.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Hukrim

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi

Hukrim

Sempat Buron, Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

Hukrim

Kepala SD di Aceh Besar Jadi Korban Penipuan NPWP, Rp148 Juta Lenyap
Patroli

Hukrim

Polisi Lhokseumawe Ketatkan Patroli, Cegah Aksi Jalanan

Hukrim

14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Hukrim

Polisi Tangkap Warga Seulimeum Angkut 7,7 Kubik Kayu Ilegal di Aceh Besar

Hukrim

Mengenal Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM yang Berat