Home / Hukrim

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:00 WIB

Cukup dari Rumah! Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan Secara Online

mm Redaksi

Ilustrasi STNK. dok. Ist

Ilustrasi STNK. dok. Ist

ACEH NOW – Kini, mengurus perpanjangan STNK tahunan tidak lagi harus membuat Anda rela antre panjang di kantor Samsat. Dengan kemajuan teknologi digital, proses ini bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan praktis langsung dari ponsel. Jadi, Anda cukup duduk manis di rumah, semua beres dalam hitungan menit.

Perlu diingat, layanan daring ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, bukan lima tahunan yang biasanya membutuhkan cek fisik kendaraan. Meski begitu, layanan ini tetap menjadi solusi tepat bagi pemilik kendaraan yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor Samsat.

Sebelum memulai proses perpanjangan, ada beberapa syarat yang harus Anda persiapkan. Dokumen-dokumen ini diperlukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan identitas Anda sebagai pemilik yang sah.

Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  • KTP asli beserta fotokopi atas nama pemilik kendaraan.
  • STNK asli dan salinan untuk memastikan keabsahan kendaraan.
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :  SAPA Soroti Kemenag Aceh yang Dinilai Abai Tindak Pungli di Madrasah

Setelah semua syarat lengkap, Anda bisa memulai proses perpanjangan secara online melalui aplikasi resmi.

Langkah Praktis Perpanjang STNK Online

Berikut adalah panduan mudah untuk memperpanjang STNK tahunan Anda secara daring:

1. Unduh Aplikasi Salmonas

Langkah pertama, unduh aplikasi Salmonas melalui browser atau toko aplikasi di ponsel Anda. Ketik “Salmonas” pada kolom pencarian, lalu instal seperti biasa. Aplikasi ini resmi dan dirancang khusus untuk membantu proses perpanjangan STNK secara online.

2. Lakukan Registrasi dan Login

Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan lakukan registrasi. Isi data identitas diri dan data kendaraan secara lengkap dan benar. Anda akan diminta mengisi nama lengkap, NIK, nomor polisi, serta nomor rangka kendaraan. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

3. Terima e-SKPP dan Kode Pembayaran

Jika data sudah berhasil dikirim, sistem akan memproses permohonan Anda. Kemudian, Anda akan menerima e-SKPP (Surat Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor) beserta kode pembayaran. Perlu diperhatikan, kode pembayaran ini hanya berlaku selama dua jam. Jadi, segera lakukan pembayaran sebelum waktu habis.

Baca Juga :  Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif Kegiatan Seni

4. Bayar Pajak Kendaraan

Setelah menerima e-SKPP dan kode pembayaran, Anda bisa melunasi pajak kendaraan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai bank mitra, seperti BCA, Mandiri, BNI, BRI, BTN, CIMB Niaga, atau Permata Bank.

Jika Anda tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, jangan khawatir. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia atau Bukalapak. Pilihan ini tentu memudahkan Anda untuk menyelesaikan pembayaran kapan saja dan dari mana saja.

Bahkan, proses perpanjangan STNK tahunan secara online benar-benar menghemat waktu dan tenaga. Anda tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Samsat. Cukup dengan ponsel dan koneksi internet, semua bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

Dengan layanan digital ini, pemilik kendaraan tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau kegiatan penting lainnya. Apalagi bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi atau tinggal di luar kota, cara ini jelas sangat membantu.

Selain itu, mengingat pentingnya STNK sebagai bukti sah kendaraan, jangan sampai Anda menunda perpanjangan hingga masa berlaku habis. Selain berpotensi terkena denda, Anda juga bisa mengalami kendala jika ada pemeriksaan di jalan.

Jadi, begitu masa berlaku STNK mendekati habis, segera manfaatkan layanan online yang praktis ini. Tidak hanya lebih cepat, prosesnya juga lebih nyaman karena bisa dilakukan dari mana saja.

Dengan kemudahan yang ditawarkan teknologi, kini tidak ada alasan lagi untuk menunda perpanjangan STNK. Cukup dari rumah, kendaraan Anda tetap legal di jalan!***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Aceh Tamiang Dukung Satgas PKH Hancurkan Kebun Sawit Ilegal

Hukrim

Tim Gabungan Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Baiturrahman

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Hukrim

Pegawai Honorer Tewas Diserang KKB di Yahukimo, Tubuh Penuh Luka

Hukrim

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Edukasi Siswa MTsN 3 Tentang Bahaya Narkoba dan Rokok

Hukrim

Polsek Banda Sakti Gelar Patroli Dialogis Cegah Gangguan Kamtibmas

Hukrim

Bupati Aceh Timur Pimpin Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT. Enamenam

Hukrim

Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan