Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mempresentasikan layanan keterbukaan informasi publik kepada Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Rabu (15/10/2025).
Acara tersebut dihadiri Bupati Aceh Besar Muharram Idris yang diwakili Asisten II Sekdakab Aceh Besar HM Ali S.Sos MSi, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Besar Khairul Huda S.Kom MM sebagai Ketua PPID, Kabid Media dan Informasi Mariadi ST MM sebagai Sekretaris PPID, serta Tim TPID Aceh Besar.
Sesampainya di Kantor KIA, rombongan disambut oleh Komisioner Komisi Informasi Aceh, Kepala Sekretariat, serta Tim Penilai yang akan melakukan evaluasi dan monitoring terkait keterbukaan informasi publik di Aceh Besar pada tahun 2025.
Dalam sambutannya, Asisten II Sekdakab Aceh Besar menegaskan komitmen Bupati Aceh Besar untuk memberikan layanan informasi yang cepat dan sederhana bagi masyarakat. “Kepala Daerah berkomitmen untuk menyediakan layanan yang baik untuk memberikan informasi bagi yang membutuhkan,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Besar, Khairul Huda, menyampaikan berbagai inovasi Diskominfo untuk mempercepat birokrasi melalui layanan digital. “Saat ini e-office sebagai media digital untuk mempermudah layanan dalam pemerintahan telah berjalan dan cukup efektif untuk mempercepat birokrasi,” kata Khairul Huda.
Untuk menjangkau seluruh wilayah Aceh Besar, pemerintah membuka Mal Pelayanan Publik dan lima titik layanan di kecamatan, yaitu Kota Jantho, Sukamakmur, Ingin Jaya, Peukan Bada, dan Darussalam. “Dengan layanan yang dekat dengan masyarakat, kebutuhan layanan semakin cepat terlayani,” tambahnya.
Khairul Huda juga menyampaikan apresiasi kepada KIA dan panelis atas masukan yang diberikan untuk meningkatkan layanan PPID Aceh Besar. “Senang sekali kita mendapatkan masukan untuk kemajuan PPID kita di Aceh Besar,” tutupnya.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

 











