Home / Hukrim

Senin, 29 September 2025 - 17:52 WIB

Polres Aceh Tamiang Dukung Satgas PKH Hancurkan Kebun Sawit Ilegal

mm Redaksi

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi. dok. Polda Aceh

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi. dok. Polda Aceh

Aceh Tamiang – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menegaskan dukungan penuh kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam upaya merestorasi kebun ilegal, mayoritas perkebunan sawit, di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Apa yang dilakukan Satgas PKH ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Polres Aceh Tamiang siap mendukung agar operasi restorasi kebun sawit ilegal ini dapat segera dituntaskan,” ujar Muliadi, Senin (29/9/2025).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Curanmor di Bengkulu

Satgas PKH telah menghancurkan sekitar 175 hektare kebun ilegal dan menerima pengembalian lahan dari warga serta kelompok pengusaha yang sebelumnya menguasainya. Operasi ini juga menyoroti pola penggunaan oknum eks kombatan oleh kelompok perambah yang menimbulkan keresahan, khususnya di wilayah Tenggulun.

Kapolres menegaskan, “Program restorasi Satgas PKH akan kita kawal bersama. Lahan ilegal harus segera dihijaukan kembali agar tidak direbut pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Gencarkan Sosialisasi Kunci Ganda untuk Tekan Pencurian Motor

Selain TNGL, Kapolres juga menyoroti perambahan hutan mangrove di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap saksi dan ahli planologi, serta barang bukti alat berat diamankan. Kawasan yang dirambah mencapai 344,7 hektare.

Setelah penyidikan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82, 84, dan 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga :  Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan

Muliadi menegaskan pentingnya sikap kooperatif masyarakat: “Perambahan mangrove harus dihentikan karena dampaknya luas, termasuk risiko banjir. Semua pihak harus serius menjaga kelestarian hutan.”

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melindungi lingkungan dan hutan sebagai sumber kehidupan demi generasi mendatang.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kerugian Negara Pada Khasus Tata Kelola Minyak Meningkat Jadi Rp 285 Triliun

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar

Hukrim

Modus Baru IKN Terungkap, Jumlah Korban Capai 30 Orang, Berikut Kronologinya

Hukrim

Masyarakat Aceh Serahkan Senjata Sisa Konflik Secara Sukarela

Hukrim

Lapas Kelas III Calang Berikan Remisi HUT ke-80 RI, Narapidana dan Pegawai Raih Penghargaan

Hukrim

Polres Bener Meriah Ciduk Tiga Pengedar Sabu dalam Operasi Dini Hari

Hukrim

Polda Aceh Bekuk Jaringan Narkoba, Sabu 80,5 Kg & Ganja 1,3 Ton Diamankan

Hukrim

Kapolresta Banda Aceh Bentuk Tim URC Presisi Tangkal Kejahatan Jalanan