Home / Hukrim

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:00 WIB

Modus Baru IKN Terungkap, Jumlah Korban Capai 30 Orang, Berikut Kronologinya

mm Syaiful AB

Kapolres & Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kwitansi tanda terima uang dari korban penipuan IKN. Dok. Polres Aceh Utara

Kapolres & Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kwitansi tanda terima uang dari korban penipuan IKN. Dok. Polres Aceh Utara

Aceh Utara Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus penipuan yang dilakukan oleh IKN (53) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Tersangka sebelumnya ditangkap karena mengaku sebagai anggota polisi demi melancarkan aksi penipuannya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menyampaikan bahwa hingga Kamis (24/7/2025), jumlah korban yang melapor telah mencapai 30 orang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp418.500.000.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

“Tersangka tidak hanya mengaku sebagai anggota Polisi atau BNN. Di wilayah Bireuen, ia bahkan menyamar sebagai dokter spesialis kandungan yang membuka praktik di Medan. Sementara di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tercatat ada sekitar 12 orang korban,” ungkap AKP Boestani.

IKN diketahui menjalankan aksinya sejak 30 Agustus 2019 hingga Maret 2025 dengan berbagai modus penipuan. Ia kerap menggunakan identitas palsu dan membangun kepercayaan korbannya sebelum mengambil keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Banda Aceh Terkait Penanggulangan Kejahatan Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berulang. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya sejak awal penyelidikan telah membuka posko pengaduan guna menampung laporan dari masyarakat yang mungkin juga menjadi korban.

Baca Juga :  Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait aksi penipuan oleh tersangka, agar segera melapor ke Polres Aceh Utara melalui posko yang telah disediakan,” ujarnya.

Saat ini, IKN alias Balia masih menjalani proses penyidikan di Rutan Polres Aceh Utara. Polisi terus mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan lainnya yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Aceh.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid
Polairud

Hukrim

Polairud Gerak Cepat Amankan PPI Pusong dari Ancaman Laut

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Pastikan Pilchiksung Garot Kondusif, Ini Hasil Perhitungan Ulang Suara

Hukrim

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Hukrim

Dugaan Fitnah Penyiksaan Warga Binaan, Kalapas Sinabang Undang Komnas HAM Investigasi

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Curanmor di Bengkulu

Hukrim

Kapolres Bener Meriah Tinjau Gerbuk Waterpark, Tekankan Keselamatan Pengunjung

Hukrim

Polresta Banda Aceh Bekuk Pemuda Bireuen Curi ATM Sahabat Rp94 Juta, Uang Dipakai Motor dan Judi Online