Home / Hukrim

Selasa, 23 September 2025 - 07:30 WIB

Kapolresta Banda Aceh Bentuk Tim URC Presisi Tangkal Kejahatan Jalanan

mm Syaiful AB

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi. dok. Polresta Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi. dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono resmi membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi untuk mengantisipasi dan menangkal berbagai tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Kapolresta menegaskan, kehadiran tim ini bertujuan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dalam merespons keresahan terkait gangguan keamanan. “Saya pastikan, tim ini akan bekerja secara optimal,” ujar KBP Joko, Senin (22/9/2025).

Baca Juga :  Biar Nggak Bingung, Begini Cara Bedain Pencurian Sama Penggelapan

Menurutnya, berbagai tindak kejahatan jalanan akan menjadi fokus utama tim URC Presisi. Mulai dari begal, copet, premanisme, geng motor, balap liar, hingga pungutan liar (pungli) dipastikan akan ditindak tegas. “Semua akan ditindak, masyarakat tinggal mengabarkan ke tim kami, dan mereka akan bergerak cepat,” tegas Kapolresta.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Buru Pensiunan PNS Tersangka Korupsi Dana Tembakau Rp443 Juta

Lebih lanjut, tim URC Presisi terdiri dari personel pilihan dengan kemampuan tindakan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum. Tim juga dilengkapi sarana dinas untuk menunjang pelaksanaan tugas di lapangan.

Baca Juga :  7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya

Untuk meningkatkan pelayanan, URC Presisi akan bersinergi dengan Polsek jajaran serta instansi terkait. Kapolresta pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi jika terjadi gangguan keamanan. “Sekali lagi, sampaikan informasi kepada kami agar permasalahan cepat teratasi,” pungkasnya.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Ekbis

Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

Hukrim

Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Cs Kembali Jadi Tersangka

Hukrim

Lapas Kelas III Calang Berikan Remisi HUT ke-80 RI, Narapidana dan Pegawai Raih Penghargaan

Daerah

Kios Ilegal di Simpang Keudah Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh, Pelanggaran Qanun 6/2018

Hukrim

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Hukrim

Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan

Aceh Besar

Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

Hukrim

Sebut Laporan ke Polda Aceh Prematur, Ingatkan SI Konsekuensi, Tuduhan Tanpa Dasar dan Pertimbangkan Lapor Balik