Bener Meriah – Polres Bener Meriah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang videonya viral di media sosial. Penetapan tersebut dilakukan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, S.E., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/VIII/2026/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh, tertanggal 23 Agustus 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan dua pelajar berinisial RA (17) dan HR (16) sebagai tersangka. Keduanya masih tergolong anak sehingga proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sementara itu, korban berinisial T (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Datu Beru Takengon.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Penyidik juga mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa tersebut bermula ketika korban diduga tidak terima setelah mendapat teguran dari RA. Persoalan itu kemudian berlanjut hingga korban mengajak RA untuk berkelahi satu lawan satu di belakang lingkungan SMA Unggul Binaan Pante Raya.
Namun, dalam perkembangannya, perkelahian tersebut melibatkan RA dan HR dengan korban. Peristiwa itu kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial hingga mendapat perhatian masyarakat.
Meski telah menetapkan dua tersangka, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Terhadap korban juga telah dilakukan pemeriksaan CT Scan. Namun, hasil resmi pemeriksaan dari Rumah Sakit Datu Beru masih menunggu penerbitan.
Polres Bener Meriah turut berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bener Meriah dalam proses penanganan perkara.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Bapas Kelas II Lhokseumawe, Pekerja Sosial (Peksos) Bener Meriah serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus melengkapi berkas perkara.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta mengedepankan proses penyidikan yang objektif untuk mengungkap seluruh fakta kejadian.(*)
Editor: Dahlan










