Home / Hukrim

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Pelaku Curanmor Bener Meriah Ditangkap, Motor Rp8 Juta Disita

mm Syaiful AB

Tim gabungan Polsek Pintu Rime Gayo dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Menderek, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. dok. Polres Bener Meriah

Tim gabungan Polsek Pintu Rime Gayo dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Menderek, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. dok. Polres Bener Meriah

Bener Meriah – Tim gabungan Polsek Pintu Rime Gayo dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Menderek, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dua pelaku berinisial RRY (30) dan RP (30) diamankan pada Jumat (3/10/2025) dini hari.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan, kasus ini bermula saat korban, Sah Rizal (28), petani asal Desa Simpang Lancang, kehilangan sepeda motornya, Honda Beat warna biru putih bernopol BL 6581 GR, di kebun cabai miliknya pada Kamis (2/10/2025) malam. “Saat hendak pulang sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak ada di lokasi,” ungkap Aris. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke Polsek Pintu Rime Gayo.

Baca Juga :  Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai

Menindaklanjuti laporan, tim kepolisian bergerak cepat. Sekitar pukul 01.00 WIB, aparat menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang bersembunyi di gubuk kebun di Desa Timang Gajah Dua, Kecamatan Gajah Putih. “Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua terduga pelaku sedang berada di dalam gubuk. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” tambah Aris.

Baca Juga :  Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor rangka MH1JFM229FK177341 dan nomor mesin JFM2E2162706.

Baca Juga :  Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Kini kedua pelaku dibawa ke Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Bener Meriah memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus curanmor tersebut.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sat Samapta Polres Aceh Barat Kawal Tahanan Sidang di PN Meulaboh dengan Ketat

Hukrim

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

Hukrim

KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar

Hukrim

SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan

Hukrim

Polsek Bandar Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari Tiga Jam

Hukrim

Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara

Hukrim

Polda Aceh Dukung Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat