Home / Aceh Besar

Rabu, 17 September 2025 - 19:40 WIB

Bupati Aceh Besar Hadiri RDPU Raqan RTRW Aceh 2025–2045, Tekankan Kepentingan Kabupaten

mm Syaiful AB

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Bidang Perekonomian dan Pembangunan M. Ali, S.Sos., M.Si dan Kadis PUPR Aceh Besar Syahrial Amanullah, S.T, menghadiri RDPU terhadap Raqan Aceh tentang RTRW Aceh tahun 2025–2045 di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Rabu (17/9/2025). dok. MC ACEH BESAR

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Bidang Perekonomian dan Pembangunan M. Ali, S.Sos., M.Si dan Kadis PUPR Aceh Besar Syahrial Amanullah, S.T, menghadiri RDPU terhadap Raqan Aceh tentang RTRW Aceh tahun 2025–2045 di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Rabu (17/9/2025). dok. MC ACEH BESAR

Banda Aceh – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2025–2045 di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Rabu (17/9/2025).

Dalam agenda penting tersebut, Syech Muharram hadir bersama Asisten II Sekdakab Aceh Besar Bidang Perekonomian dan Pembangunan M. Ali, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas PUPR Aceh Besar Ir. Syahrial Amanullah, S.T., Ketua Forum Penataan Ruang, serta Ketua Badan Reintegrasi Aceh Besar. Kehadiran jajaran ini menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberikan masukan terhadap kebijakan tata ruang jangka panjang Aceh.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Aceh Besar Hadiri HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan

Bupati menekankan bahwa sejumlah persoalan tata ruang berdampak langsung kepada masyarakat di kabupaten, sehingga pemerintah daerah tidak boleh dikesampingkan dalam penyusunan kebijakan strategis. Ia menyoroti lahan calon Ibu Kota Kabupaten Aceh Raya serta aktivitas galian C yang menurutnya perlu diatur dengan memperhatikan kepentingan daerah.

“Persoalan seperti tanah calon Ibu Kota Aceh Raya maupun galian C bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kewenangan kabupaten sangat penting dalam setiap keputusan yang diambil,” tegasnya.

Baca Juga :  Hari Ini Pemkab Aceh Besar Gelar Pawai Karnaval HUT ke-80 RI di Kota Jantho

Lebih lanjut, Syech Muharram menilai RDPU harus menjadi ruang dialog yang benar-benar mendengar masukan pemerintah kabupaten/kota.

“RDPU ini menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat kabupaten, maka seharusnya tidak hanya menjadi domain DPR Aceh maupun Pemerintah Provinsi. Dampaknya langsung dirasakan oleh daerah, khususnya masyarakat Aceh Besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Bunda PAUD Aceh Besar Luncurkan Tiga Program Unggulan di TK Negeri Pembina Lhoknga

Ia menambahkan bahwa penataan ruang yang baik akan menentukan arah pembangunan Aceh dua dekade mendatang. Jika tidak memperhatikan kondisi riil kabupaten, kata dia, masalah seperti konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga hambatan pembangunan berpotensi muncul.

RDPU ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPR Aceh Ir. H. Saifuddin Muhammad dan diikuti Komisi IV DPR Aceh. Forum tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan Raqan Aceh tentang RTRW yang akan menggantikan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ketua TP-PKK Aceh Besar Kunjungi Korban Banjir di Pidie Jaya dan Bireuen

Aceh Besar

ASN, TNI, dan Polri Bersih-Bersih Lingkungan Aceh Besar Menjelang Ramadhan

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Sambut Tim Patriot UGM dan ITS untuk Pengembangan Transmigrasi Lokal

Aceh Besar

Kapolda Aceh Cek Kualitas Beras di Kilang Padi Meutuah Baro, Pastikan Bebas Oplosan

Aceh Besar

Asisten I Sekda Aceh Besar Tekankan Pleno Usulan Prioritas di Musrenbang Lhoknga
Nadja Al Khansa

Aceh Besar

Nadja Al Khansa Raih Hadiah Lomba Foto IG Uroe Lahe Aceh Besar

Aceh Besar

FGD Indonesia Blue Coast Digelar di Jantho, Aceh Besar Siap Terapkan Konsep Ekonomi Biru
MTQ

Aceh Besar

12 Peserta Aceh Besar Unjuk Kemampuan di MTQ Aceh