Home / Aceh Barat / Pemerintah

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:08 WIB

Dua Keuchik di Aceh Barat Kembali Diaktifkan Usai Lunasi Temuan Inspektorat

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pejabat menyerahkan penghargaan kepada penerima pada kegiatan peluncuran program di Aceh Barat, Selasa (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pejabat menyerahkan penghargaan kepada penerima pada kegiatan peluncuran program di Aceh Barat, Selasa (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, menyerahkan surat keputusan pengaktifan kembali dua orang keuchik yang telah mengembalikan temuan inspektorat terkait pengelolaan dana desa.

Penyerahan surat keputusan pengaktifan kembali kedua keuchik tersebut dilakukan langsung oleh Said Fadheil, didampingi Sekda, Kepala Inspektorat, Asisten tiga dan sejumlah pejabat lainnya di ruang rapat Teuku Umar Setdakab pada Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Camat Teupah Tengah Memprakarsai Pengenalan Budaya Simeulue kepada Turis Mancanegara

Said Fadheil mengatakan, kedua Keuchik yang kembali diaktifkan tersebut adalah Keuchik Desa Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, dan Keuchik Desa Bukit Meugajah, Kecamatan Woyla Timur.

“Hari ini saya mendapatkan arahan dari pak bupati untuk mengaktifkan kembali dua keuchik yang sebelumnya dinonaktifkan dari tujuh keuchik, mereka yang diaktifkan ini telah menyelesaikan temuan sesuai dengan LHA yang dikeluarkan oleh Inspektorat,” kata Said.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Wabup Aceh Barat Seru Berjuang dengan Ilmu

Said menjelaskan, pengembalian yang dilakukan oleh Keuchik Desa Krueng Tinggai yaitu sebesar Rp 198 juta sekian dan pengembalian dari Keuchik Desa Bukit Meugajah sebesar Rp 470 juta sekian.

“Jadi karena mereka telah melakukan pengambilan secara penuh maka kami aktifkan kembali, tanggung jawab mereka sesuai dengan temuan inspektorat dinyatakan telah selesai. Kami juga menunggu temuan lainnya dari kelima gampong yang belum melakukan pengembalian,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Cabang Berhasil Lolos, Aceh Barat Menuju Final MTQ Aceh

Adapun tenggat waktu yang diberikan oleh Pemkab Aceh Barat melalui Inspektorat kepada kelima keuchik yang belum melakukan pengembalian yaitu sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2026 mendatang.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Diskominsa Aceh Barat Hadirkan Internet Gratis dan Podcast Seumeunet di HUT Meulaboh 2025

Aceh Besar

Zikir dan Doa Bersama di Polres Aceh Besar, Bentuk Empati untuk Korban Bencana

Daerah

Kelangkaan BBM di Simeulue Mulai Teratasi, SPBU Kembali Normal Tanpa Antrean

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Lepas 10 Santri Ikuti MQK Provinsi di Banda Aceh

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar “Bupati Berkantor di Gampong”, Layanan Publik Hadir Langsung ke Warga

Aceh Barat

Pangdam IM Resmikan Rumah Layak Huni untuk Warga Aceh Barat

Aceh Barat

Wabup Buka Pelatihan Pengurus KDMP Aceh Barat 2025
Pramuka Aceh Barat

Aceh Barat

Pramuka Aceh Barat Dibekali Ilmu Jurnalistik Digital