Home / Aceh Barat / Pemerintah

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:08 WIB

Dua Keuchik di Aceh Barat Kembali Diaktifkan Usai Lunasi Temuan Inspektorat

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pejabat menyerahkan penghargaan kepada penerima pada kegiatan peluncuran program di Aceh Barat, Selasa (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pejabat menyerahkan penghargaan kepada penerima pada kegiatan peluncuran program di Aceh Barat, Selasa (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, menyerahkan surat keputusan pengaktifan kembali dua orang keuchik yang telah mengembalikan temuan inspektorat terkait pengelolaan dana desa.

Penyerahan surat keputusan pengaktifan kembali kedua keuchik tersebut dilakukan langsung oleh Said Fadheil, didampingi Sekda, Kepala Inspektorat, Asisten tiga dan sejumlah pejabat lainnya di ruang rapat Teuku Umar Setdakab pada Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Camat Teupah Tengah Memprakarsai Pengenalan Budaya Simeulue kepada Turis Mancanegara

Said Fadheil mengatakan, kedua Keuchik yang kembali diaktifkan tersebut adalah Keuchik Desa Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, dan Keuchik Desa Bukit Meugajah, Kecamatan Woyla Timur.

“Hari ini saya mendapatkan arahan dari pak bupati untuk mengaktifkan kembali dua keuchik yang sebelumnya dinonaktifkan dari tujuh keuchik, mereka yang diaktifkan ini telah menyelesaikan temuan sesuai dengan LHA yang dikeluarkan oleh Inspektorat,” kata Said.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Wabup Aceh Barat Seru Berjuang dengan Ilmu

Said menjelaskan, pengembalian yang dilakukan oleh Keuchik Desa Krueng Tinggai yaitu sebesar Rp 198 juta sekian dan pengembalian dari Keuchik Desa Bukit Meugajah sebesar Rp 470 juta sekian.

“Jadi karena mereka telah melakukan pengambilan secara penuh maka kami aktifkan kembali, tanggung jawab mereka sesuai dengan temuan inspektorat dinyatakan telah selesai. Kami juga menunggu temuan lainnya dari kelima gampong yang belum melakukan pengembalian,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Cabang Berhasil Lolos, Aceh Barat Menuju Final MTQ Aceh

Adapun tenggat waktu yang diberikan oleh Pemkab Aceh Barat melalui Inspektorat kepada kelima keuchik yang belum melakukan pengembalian yaitu sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2026 mendatang.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Travel Samira Aceh Gandeng Imigrasi Meulaboh, Layanan Paspor Langsung Hadir di Simeulue

Aceh Barat

ASN Aceh Barat Gelar Gotong Royong Massal, Pemkab Soroti Kesadaran Buang Sampah

Pemerintah

Pemerintah Aceh Teken PKS PAUD HI dan Komitmen Wajib Belajar 13 Tahun

Nasional

Persaja Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Aceh Barat

Rabu Abeh, Pemkab Aceh Barat Ajak Masyarakat Berdoa untuk Keselamatan dan Kedamaian

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Training Center Persiapan Kafilah MTQ ke-37

Pemerintah

Gerakan Pangan Murah Digelar Serentak, Wagub Aceh Serahkan Paket Sembako di Banda Aceh

Aceh Barat

Dorong Digitalisasi Pemerintahan, Bupati dan Wabup Aceh Barat Rekam Tanda Tangan Elektronik