Home / Hukrim

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:57 WIB

Polres Bener Meriah Buru Pensiunan PNS Tersangka Korupsi Dana Tembakau Rp443 Juta

mm Redaksi

Banner Ir Usman, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. dok. Polres Bener Meriah

Banner Ir Usman, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. dok. Polres Bener Meriah

Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah hingga kini masih memburu Ir Usman, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi.

Ir Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan anggaran kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp443.495.550.

Baca Juga :  Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Menurut Kepala Satreskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriyadi, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Ir Usman sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai DPO sejak 30 November 2020 setelah dilakukan gelar perkara di Polda Aceh. Sampai saat ini, pencarian masih terus dilakukan,” ujar AKP Supriyadi, Selasa (5/8/2025), dikutip dari laman resmi Polres Bener Meriah.

Baca Juga :  Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Polres Bener Meriah kini kembali menyebarluaskan informasi DPO atas nama Ir Usman sebagai bentuk keseriusan dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Kami harap masyarakat dapat membantu memberikan informasi. Jika ada yang mengetahui keberadaan Ir Usman, segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau Satreskrim Polres Bener Meriah melalui PS Kanit II Aipda Bantasam Efendi di nomor 082270242000,” tambahnya.

Baca Juga :  Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda

Ir Usman diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengembangan tanaman tembakau tersebut. Ciri-ciri fisiknya yaitu tinggi badan sekitar 168 cm, bertubuh kurus, berkulit sawo matang, dan berambut putih.

Bahkan, pihak kepolisian menegaskan, penyelidikan kasus ini akan terus dilanjutkan sebagai wujud komitmen Polres Bener Meriah dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di wilayahnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Kendaraan

Hukrim

Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda

Hukrim

Polres Aceh Barat Tertibkan Knalpot Brong Jelang Takbiran

Hukrim

BPK Temukan Pemborosan Rp115 Juta di RSUD dr. Fauziah, SAPA Minta Kejari Bireuen Lakukan Audit Investigatif

Hukrim

Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda
Ganja

Hukrim

Ganja 2 Kg Tertahan di Bandara SIM, Polisi Telusuri Pemilik

Hukrim

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Banda Aceh Terkait Penanggulangan Kejahatan Narkoba

Hukrim

Polres Aceh Tamiang Dukung Satgas PKH Hancurkan Kebun Sawit Ilegal

Hukrim

Polisi Tangkap Warga Seulimeum Angkut 7,7 Kubik Kayu Ilegal di Aceh Besar