Home / Hukrim

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:19 WIB

Kerugian Negara Pada Khasus Tata Kelola Minyak Meningkat Jadi Rp 285 Triliun

mm Tika Fitri Lestari

Konpers kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Foto: Istimewa

Konpers kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Foto: Istimewa

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Kejagung mengungkap total kerugian kasus korupsi itu mencapai Rp 285 triliun.

“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025) malam.

Qohar menerangkan total kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung. Sebelumnya, Kejagung menyebutkan kerugian dalam kasus tersebut nilainya Rp 193,7 triliun.

“Ini terdapat dari dua komponen, yang pertama kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA

Dalam jumpa pers tersebut, Kejagung sekaligus mengumumkan penetapan 9 tersangka baru. Di mana, salah satu tersangkanya adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid.

Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC). Kejagung mengatakan Riza tiga kali mangkir pemeriksaan.

“Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” kata Qohar.

Qohar menjelaskan Riza saat ini berada Singapura. Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura terkait keberadaan Riza.

Baca Juga :  Pegawai Honorer Tewas Diserang KKB di Yahukimo, Tubuh Penuh Luka

“Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” jelas Qohar.

“Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” imbuhnya

Berikut daftar sembilan orang tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah:

1. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.

2. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

3. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.

4. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020

5. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)

6. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.

7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.

8. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

9. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Editor: RedaksiReporter: Tika Fitri LestariSumber: https://news.detik.com/berita/d-8006071/kerugian-negara-di-kasus-tata-kelola-minyak-mentah-bertambah-jadi-rp-285-t

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Dukung Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat

Hukrim

Strong Point Pagi, Satlantas Polres Aceh Barat Tertibkan Arus Lalu Lintas di Meulaboh

Hukrim

Warga Diajak Lawan Pungli, Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk dan Edukasi
Kendaraan

Hukrim

Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda

Hukrim

Dewan Pers Wajibkan 9 Media Siber Kepri Minta Maaf ke Ady Pawennari

Hukrim

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Ore Nikel Rp100 Miliar

Hukrim

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Hukrim

Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak