Home / Hukrim

Selasa, 21 April 2026 - 22:35 WIB

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

mm Redaksi

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Dok. Istimewa

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026), sekitar pukul 16.10 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Baca Juga :  Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Ungkap Ladang Ganja di Balik Kebun Kopi, Satu Pelaku Diamankan

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  PKL Musiman di Jembatan Peunayong Ditertibkan, Satpol PP WH Amankan Barang Dagangan

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Santri Nekat Bakar Asrama

Hukrim

Terbakar Dendam! Santri Nekat Bakar Asrama Dayah di Aceh Besar

Hukrim

Polda Aceh Jelaskan Kasus Pencurian Mesin Kopi yang Berujung Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

Daerah

Jembatan Pante Pirak Jadi Fokus Patroli, Satpol PP WH Tindak PKL dan Aktivitas Malam

Hukrim

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang Pidie, Alat Tambang Dimusnahkan

Hukrim

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

Hukrim

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan 18 Proyek Jalan Perkim

Hukrim

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi

Hukrim

Sepeda Mewah Rp65 Juta Ikut Raib, Dua Pencuri Ditangkap Polsek Baitussalam