Home / Parlementarial

Kamis, 23 April 2026 - 21:46 WIB

Daniel Abdul Wahab Pimpin Paripurna Rekomendasi LKPJ Wali Kota Banda Aceh 2025

mm Tiara Ayu Juneva

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab memimpin Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab memimpin Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Lantai 4 Gedung Utama DPRK Banda Aceh tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah serta Wakil Ketua II Dr. Musriadi.

Baca Juga :  Anggota DPRK Banda Aceh Desak Pemko Segera Bayarkan THR untuk 5.800 Lebih ASN

Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, beserta jajaran OPD dan tamu undangan lainnya.

Dasar Regulasi LKPJ

Dalam sambutannya, Daniel Abdul Wahab menjelaskan bahwa penyampaian rekomendasi DPRK merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Ini 5 Anggota Komisioner Baitul Mal Banda Aceh, Ditetapkan DPRK Sesuai Hasil Fit and Proper Test

Ia menegaskan bahwa DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari sejak dokumen diterima, dengan fokus pada capaian kinerja program, pelaksanaan peraturan daerah, serta kebijakan kepala daerah.

Pembahasan di Komisi DPRK

Daniel menyampaikan bahwa dokumen LKPJ telah dibahas secara komprehensif melalui rapat kerja komisi-komisi DPRK bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.

Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan oleh tim gabungan komisi dalam bentuk rekomendasi yang memuat masukan, pandangan, serta saran konstruktif.

Baca Juga :  Irma Chaniago Soroti Dapur MBG Polri, Contoh Pengelolaan Gizi
Rekomendasi untuk Perbaikan Kinerja

Menurutnya, rekomendasi DPRK diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan.

“Rekomendasi ini menjadi perhatian penting untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah,” ujar Daniel Abdul Wahab.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Lunasi 84 Persen Utang Banda Aceh dalam 100 Hari Kerja, Iskandar Mahmud: Bukti Illiza-Afdhal Serius

Parlementarial

PAW DPRA 2024-2029: Tgk. M. Nizar Mulai Menjalankan Tugas sebagai Anggota Dewan

Parlementarial

Aulia Afridzal Resmi Jadi Sekretaris DPD PAN Banda Aceh Periode 2026–2031

Parlementarial

200 Kecamatan dan 3.038 Gampong Terdampak, DPRA Komisi II Fokus Penyusunan R3P Hidrometeorologi

Parlementarial

DPR Aceh Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Fokus pada Isu Strategis dan Kebutuhan Masyarakat

Parlementarial

DPRK Soroti Jalan T Nyak Arief hingga T Iskandar Berlubang, Minta PUPR Aceh Bertindak Cepat

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Minta Evaluasi OPD hingga Penguatan PAD dalam Rekomendasi LKPJ 2025

Parlementarial

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Sabur Bawa Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Mall