Home / Hukrim

Kamis, 2 April 2026 - 12:37 WIB

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Dikritik IWO, Sengketa Pers Diminta Ikuti Mekanisme UU Pers

mm Redaksi

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menyampaikan sikap terkait pemanggilan wartawan oleh Polda Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menyampaikan sikap terkait pemanggilan wartawan oleh Polda Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai sorotan dari kalangan organisasi pers. Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers apabila tidak mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak serta-merta memanggil wartawan terkait produk jurnalistik.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Klarifikasi Dugaan Kasus Pencurian Warkop Muda Kopi, Ini Penjelasannya

Menurutnya, sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri yang telah diatur secara jelas dalam UU Pers.

“Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers. Jangan sampai langkah seperti ini menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang ditekan,” ujar Chairan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, dalam UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik bukan merupakan ranah langsung aparat penegak hukum, melainkan menjadi kewenangan Dewan Pers. Lembaga tersebut berfungsi menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

Baca Juga :  Alumni USK Desak Pemkab Aceh Selatan Berantas Praktik Rentenir, Dorong Pembentukan LKMS

Selain itu, Chairan juga mengingatkan pentingnya hak jawab dan hak sanggah yang dijamin undang-undang. Ia menilai, pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan seharusnya terlebih dahulu menggunakan mekanisme tersebut.

“Hak jawab itu wajib dilayani. Kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah. Itu mekanisme yang sah dan dijamin dalam UU 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Baca Juga :  Rekanan Cleaning Service Akan Gugat Tender RSUDZA ke PTUN Banda Aceh

IWO Aceh juga mengingatkan bahwa pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dapat menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia, khususnya di Aceh.

“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau mekanisme ini diabaikan, ke depan bisa berbahaya bagi kebebasan pers,” tutup Chairan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Bener Meriah Edukasi Siswa MAN 1 soal Bahaya Narkoba

Hukrim

YLBH CaKRA Menangkan Gugatan di PN Lhokseumawe, RS PMI Aceh Utara Dihukum Bayar Rp2 Miliar Lebih

Daerah

Ngeri!, Dugaan Pembuatan Talud Rumah gunakan Dana JKN UPTD Puskesmas Singkil

Hukrim

Alumni USK Desak Pemkab Aceh Selatan Berantas Praktik Rentenir, Dorong Pembentukan LKMS

Daerah

Jaksa Masuk Sekolah di Aceh Timur, Kejati Aceh Edukasi Siswa SMAN 1 Idi Rayeuk Soal Pelecehan Seksual
Aceh Timur

Hukrim

Polres Aceh Timur Tangkap AM, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tirinya

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban