Home / Opini / Politik

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:09 WIB

Tuding Hasan Nasbi Langgar UU BUMN, PKN: Mundur atau Profesional!

mm Tiara Ayu Juneva

Wakil Ketua Umum Pimnas PKN, Denny Charter. Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua Umum Pimnas PKN, Denny Charter. Foto: Dok. Istimewa

Jakarta – Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku sejumlah petinggi BUMN, khususnya Hasan Nasbi dan Ade Armando. Denny menilai tindakan keduanya yang reaktif terhadap kritik seni dan komedi di media sosial bukan sekadar arogansi personal, melainkan bentuk malapraktik jabatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

​Menurut Denny, keterlibatan aktif para komisaris dalam polemik di media sosial untuk menyerang komedian seperti Pandji Pragiwaksono telah mencederai mandat hukum yang mereka emban.

Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty

​Denny menyoroti Pasal 27 UU BUMN yang mewajibkan Komisaris untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat demi kepentingan perusahaan.

Baca Juga :  Menag Nasaruddin Umar Resmikan Gedung Menara Plural Rahmatan lil ‘Alamin di Banjar

​”Waktu, energi, dan kapasitas intelektual yang mereka gunakan untuk berpolemik di media sosial adalah bentuk pencurian fokus. Secara etika hukum, mereka digaji rakyat untuk memastikan kedaulatan energi atau infrastruktur, bukan memastikan kenyamanan telinga penguasa dari banyolan komedian,” tegas Denny Charter dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/01/2026).

​BUMN Bukan Alat Propaganda Politik

Lebih lanjut, Denny membedah pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya poin independensi dan tanggung jawab (responsibility). Ia menilai Hasan dan Ade telah menjadikan kursi terhormat dewan komisaris sebagai “podium buzzer”.

Baca Juga :  Wamenhan Terima Audiensi Panitia IMEDIC 2025, Siap Dukung Penguatan Kedokteran Milite

• ​Independensi: Denny menyebut tindakan mereka berfungsi sebagai political shield (tameng politik) pemerintah, yang melenyapkan sekat antara pejabat korporasi dan loyalis politik.

• ​Risiko Reputasi: Keterlibatan dalam debat kusir yang provokatif menciptakan reputational risk yang besar bagi institusi seperti Pertamina atau PLN. Publik akan mengasosiasikan perusahaan negara tersebut dengan perilaku pejabatnya yang antikritik dan represif secara verbal.

Dilema Etika: Komisaris atau Provokator?

​Denny juga menyinggung adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Penggunaan status “Komisaris” untuk memberikan bobot pada serangan pribadi terhadap materi komedi “Mens Rea” dianggap sebagai penyalahgunaan pengaruh (undue influence).

​”Ada doktrin ‘Etika Jabatan’. Seorang pejabat kehilangan haknya untuk berperilaku semau gue di ruang publik. Setiap cuitan mereka adalah representasi institusi,” ujar Denny.

Baca Juga :  Nazaruddin Dek Gam Ditetapkan Sebagai Ketua DPW PAN Aceh
Desakan Teguran Keras

​Pimnas PKN mendesak Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN untuk bertindak tegas. Denny menyatakan bahwa secara moral dan etika korporasi, kedua sosok tersebut telah “demisioner” dari integritas.

​”Hasan dan Ade harus memilih: menjadi profesional yang patuh pada UU BUMN, atau kembali ke jalanan menjadi komentator politik tanpa beban gaji dari rakyat. Tidak bisa keduanya. Jika UU BUMN ditegakkan dengan murni, mereka seharusnya sudah menerima teguran keras atau bahkan pencopotan,” pungkasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

Laskar Panglima Nanggroe Tanggapi Pembangunan Batalyon: Aceh Bukan Wilayah Darurat Militer

Politik

YARA Kirim S.O.S ke Prabowo: Empat Pulau Aceh Dirampas, Migas Dilibas

Peristiwa

Lumrah Dalam Olah Raga Menggunakan Celana Pendek, Seperti Sepak Bola, Begitu Juga Lomba Lari

Politik

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Politik

DPR RI Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Wartawan yang Terpukul Akibat Medsos Tak Beraturan

Politik

Menhan RI Kunjungi Yokosuka, Perkuat Kerja Sama Maritim dengan Jepang

Politik

Satgas PKH Bobol Rekor, 3,3 Juta Hektar Lahan Direbut!

Politik

PDI Perjuangan Desak Sekjen PBB Gunakan Pasal 99 Atasi Konflik Israel-Iran