Banda Aceh – Kasus kebakaran asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, akhirnya terungkap. Polisi memastikan api yang melalap bangunan tersebut bukan disebabkan korsleting listrik, melainkan dibakar secara sengaja oleh salah satu santri yang masih di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi. “Pelaku merupakan santri yang juga mondok di Dayah Babul Maghfirah,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.
Dalam penyelidikan, polisi memeriksa 10 saksi, terdiri atas tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, dan orang tua pelaku. “Barang bukti yang diamankan berupa satu helai jaket warna hitam dan rekaman CCTV,” tambahnya.
Kapolresta menjelaskan, kebakaran terjadi Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. “Saksi melihat api telah menyala dan membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong. Kemudian saksi membangunkan semua santri di lantai satu untuk segera keluar dari asrama karena konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek, sehingga api mudah membesar dan membakar seluruh gedung asrama beserta barang-barang santri. Api juga menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan,” ujar Kapolresta.
Api baru bisa dipadamkan setelah petugas pemadam dibantu santri dan warga. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan bukti CCTV, penyidik mengarah pada salah satu santri. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah menggunakan korek mancis untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama,” kata KBP Joko.
Motif pelaku muncul karena sakit hati dan tekanan mental akibat sering menjadi korban bullying. “Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya. Hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya habis terbakar,” ungkap Kapolresta.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. “Dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkas Kapolresta Banda Aceh.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi












