Home / Hukrim

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:30 WIB

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Ore Nikel Rp100 Miliar

mm Redaksi

Tersangka HP saat digiring menuju ke mobil tahanan di Kejati Sulawesi Tenggara (7/72025). dok. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Tersangka HP saat digiring menuju ke mobil tahanan di Kejati Sulawesi Tenggara (7/72025). dok. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Tersangka berinisial HP, Direktur PT KMR, ditetapkan pada Senin (7/7) malam sekitar pukul 23.30 WITA.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa HP sebagai saksi untuk ketujuh kalinya pada hari yang sama.

“HP hingga tadi malam kembali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik melakukan penahanan terhadap HP di rumah tahanan negara untuk 20 hari ke depan,” ujar Rizky saat ditemui di Kendari, Senin malam.

Baca Juga :  14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Menurut Rizky, HP diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai direktur dengan membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal khusus PT KMR dengan PT AMIN. Perjanjian itu kemudian digunakan untuk menerbitkan sandar dan izin berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT AMIN secara ilegal.

“Jadi, dia yang membuat dan juga yang menandatangani perjanjian. Selain itu, HP juga memfasilitasi para pemilik kargo di daerah tersebut untuk memakai dokumen PT AMIN dan PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel,” jelas Rizky.

Baca Juga :  Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

HP diduga kuat memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatannya. Ia juga disebut sebagai bagian dari komplotan kasus sebelumnya yang melibatkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar, namun nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi.

“Kalau untuk total kerugian negara hampir bisa dipastikan di atas Rp100 miliar,” ungkap Rizky.

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan sejumlah pasal pidana korupsi, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
  • jo Pasal 56 KUHP,
  • jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses hukum terhadap HP kini terus berjalan, dan Kejati Sultra memastikan akan menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah ini hingga ke meja hijau. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4950513/kejati-kembali-tetapkan-satu-tersangka-korupsi-pertambangan-di-kolut

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Pemuda Aceh Utara Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warung Kopi Keliling

Hukrim

Merasa Ditipu Ratusan Juta oleh oknum Guru PPPK Paruh Waktu, Mantan Karyawan Pertamina Buat Laporan ke Polda

Hukrim

SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan

Hukrim

Polisi Mediasi Sengketa Dana Desa, Warga dan Keuchik Ujong Tanjong Berdamai

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang di Langsa

Hukrim

Warga Diajak Lawan Pungli, Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk dan Edukasi

Hukrim

Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan

Hukrim

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan 18 Proyek Jalan Perkim