Home / Hukrim

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:30 WIB

Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

mm Redaksi

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, saat memberikan keterangan di Surabaya, Selasa (8/7). dok. ANTARA/ Faizal Falakki

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, saat memberikan keterangan di Surabaya, Selasa (8/7). dok. ANTARA/ Faizal Falakki

Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengimbau para saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur.

“Kami mengimbau para saksi memberikan keterangan secara jujur dan apa adanya. Jangan terpengaruh bujukan atau permintaan dari pihak-pihak yang ingin menghalangi penegakan hukum,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, di Surabaya, Rabu (9/7/2025).

Kejaksaan sudah melayangkan panggilan kepada sejumlah saksi untuk diperiksa dalam tahap penyidikan. Saiful menegaskan, saksi yang memberikan keterangan tidak benar bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pihak yang menghalangi penyidikan bisa dijerat Pasal 21 UU yang sama.

Baca Juga :  Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Program BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat senilai Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima di Sumenep. Setiap penerima seharusnya mendapat Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Namun, hasil penyidikan sementara menemukan dugaan pemotongan dana hingga sekitar Rp5 juta dari jatah material bangunan. Rinciannya, Rp4 juta dialihkan untuk keperluan tertentu dan Rp1 juta untuk biaya administrasi.

Baca Juga :  7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya

“Hampir seluruh penerima bantuan mengaku mengalami pemotongan,” ungkap Saiful.

Hingga saat ini, sekitar 250 saksi telah diperiksa, termasuk penerima bantuan, pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala desa, pemilik toko bangunan, dan tenaga fasilitator lapangan.

Kejati Jatim menegaskan akan menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Saiful. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4953793/kasus-dugaan-korupsi-bsps-sumenep-kejati-jatim-minta-saksi-kooperatif

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Dibekuk, Rugikan Korban Rp16,8 Miliar

Hukrim

Polres Lhokseumawe Patroli Malam Cegah Aksi Kejahatan
Keterangan Foto: Petugas Satreskrim Polres Bener Meriah saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.(Dok/Ist)

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari 

Hukrim

Joint Investigation Polres Lhokseumawe–Kodim 0103 Aceh Utara, Sindikat Curanmor Berhasil Dibongkar

Hukrim

BPK Temukan Pemborosan Rp115 Juta di RSUD dr. Fauziah, SAPA Minta Kejari Bireuen Lakukan Audit Investigatif

Daerah

Jaksa Masuk Sekolah di Aceh Timur, Kejati Aceh Edukasi Siswa SMAN 1 Idi Rayeuk Soal Pelecehan Seksual

Ekbis

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya

Hukrim

MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat