Banda Aceh – Dua tersangka pencurian di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, berhasil diringkus personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima. Kedua pelaku berinisial ZF (31) dan MK (42) ditangkap di rumah masing-masing pada Senin (18/8/2025) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, menyebutkan barang yang dicuri antara lain sepeda road bike biru dongker senilai Rp65 juta. “Akibat kejadian tersebut, korban Bustani (47) mengalami kerugian total mencapai Rp70 juta,” kata AKP Lilis saat konferensi pers di Mapolsek, Selasa (19/8/2025).
Rumah korban di Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet diketahui sudah tidak berpenghuni sejak Juni 2025 karena ditinggal pemilik ke Kabupaten Aceh Utara. Saat pulang pada 13 Agustus 2025, korban menemukan pintu belakang rumah dalam keadaan tidak terkunci dan isi rumah berantakan.
Dari hasil pemeriksaan, ZF mengaku melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni pada 12 dan 18 Juli 2025, dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng lalu mengangkut barang curian secara bertahap. Sedangkan MK melakukan pencurian pada 7 Agustus 2025 dengan memanfaatkan pagar rumah yang tidak terkunci.
Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolsek Baitussalam. ZF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kita juga mohon ke masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus-kasus kriminal. Bagi korban ayo jangan sungkan atau takut melaporkan karena ini bisa membantu kita menurunkan angka kasus, khususnya pencurian,” pungkas AKP Lilis.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi