Home / Hukrim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:03 WIB

Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari 

mm Rahmat Ramadhan

Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana penggelapan dan jaminan fidusia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/59/IV/2025/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh, tanggal 9 September 2025.

Baca Juga :  Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Adapun tersangka dalam perkara ini berinisial A (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini sesuai dengan Surat Kapolres Bener Meriah Nomor: B/512/VI/Res.1.11./2026/Reserse tanggal 10 Mei 2026.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Padang Tolak Pra Peradilan Tersangka Beny Saswin Nasrun Terkait Rp17,55 Miliar

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasatreskrim AKP Supriadi, S.Sos menyampaikan bahwa Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.

“Pelaksanaan Tahap II ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Soal Utang Rp20 Juta, Berakhir Damai

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah dinyatakan telah selesai dan selanjutnya penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga tahap persidangan.(*)

Editor: DahlanReporter: Rahmat Ramadhan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rekanan Cleaning Service Akan Gugat Tender RSUDZA ke PTUN Banda Aceh

Hukrim

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Agen BSI Link di Peureulak

Hukrim

Polri Perketat Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Subsidi, Ratusan Kasus Penyalahgunaan Terungkap

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Sound System di Kampus IAIN, Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Polres Bener Meriah Ciduk Tiga Pengedar Sabu dalam Operasi Dini Hari

Hukrim

Operasi Patuh 2025 Dimulai 14 Juli, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

Hukrim

Mantan Kepala Kantor Pos Aceh Singkil Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,96 Miliar