Home / Hukrim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:03 WIB

Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari 

mm Rahmat Ramadhan

Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana penggelapan dan jaminan fidusia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/59/IV/2025/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh, tanggal 9 September 2025.

Baca Juga :  Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Adapun tersangka dalam perkara ini berinisial A (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini sesuai dengan Surat Kapolres Bener Meriah Nomor: B/512/VI/Res.1.11./2026/Reserse tanggal 10 Mei 2026.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Padang Tolak Pra Peradilan Tersangka Beny Saswin Nasrun Terkait Rp17,55 Miliar

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasatreskrim AKP Supriadi, S.Sos menyampaikan bahwa Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.

“Pelaksanaan Tahap II ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Soal Utang Rp20 Juta, Berakhir Damai

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah dinyatakan telah selesai dan selanjutnya penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga tahap persidangan.(*)

Editor: DahlanReporter: Rahmat Ramadhan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Amankan DPO Kejari Aceh Selatan di Sumatera Utara

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Hukrim

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Hukrim

Sepeda Mewah Rp65 Juta Ikut Raib, Dua Pencuri Ditangkap Polsek Baitussalam

Hukrim

Belasan Rumah Warga di Baitusalam Dibobol Maling, Zulfikar Aziz Desak Polisi Bertindak Cepat

Hukrim

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Hukrim

Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai

Hukrim

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh