Home / Aceh Besar / Hukrim

Senin, 9 Februari 2026 - 22:34 WIB

Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Rp404 Juta ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

mm Redaksi

Tim JPU Kejari Aceh Besar serahkan berkas perkara dugaan korupsi SPPD ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (9/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim JPU Kejari Aceh Besar serahkan berkas perkara dugaan korupsi SPPD ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (9/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kota Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (9/2/2026).

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan terhadap dua terdakwa berinisial ZUA (46) dan JM (46) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar untuk Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Baca Juga :  Rita Mayasari Dukung Inovasi Pangan Lokal Berbahan Janeng

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan dua berkas perkara dengan dua orang terdakwa yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Baca Juga :  Hujan Lebat dan Banjir Pengaruhi Target LTT Padi di Darussalam Aceh Besar

Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus sebagai upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memberikan efek jera.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Aceh Besar Hadiri HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Gerebek Janda dan Pemuda Diduga Hendak Pesta Sabu di Aceh Utara

Aceh Besar

Zikir Jumat Pemkab Aceh Besar, ASN dan Warga Kota Jantho Perkuat Spirit Ibadah dan Pelayanan

Hukrim

Warga Banda Aceh Ditemukan Meninggal di Kamar, Diduga 3 Hari

Aceh Besar

Anita Mantan Kadinkes Aceh Besar Klarifikasi Isu Seleksi JPT Pratama
Ganja

Hukrim

Ganja 2 Kg Tertahan di Bandara SIM, Polisi Telusuri Pemilik
Wabup Syukri

Aceh Besar

Wabup Syukri Serukan Disiplin Lalu Lintas di Aceh Besar

Hukrim

Empat Geng Motor di Banda Aceh Resmi Dibubarkan, Polisi Tekankan Peran Orang Tua

Hukrim

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi