Home / Parlementarial

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Satgas DPRA Bahas Persoalan Penanganan Bencana Hidrometeorologi Bersama Sembilan SKPA

mm Redaksi

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan rapat Satgas Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi bersama sembilan SKPA, Selasa (27/10/2026). Foto: Dok. DPRA

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan rapat Satgas Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi bersama sembilan SKPA, Selasa (27/10/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh menjadwalkan rapat bersama sembilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk membahas berbagai persoalan terkait penanggulangan bencana hidrometeorologi di Aceh.

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRA.

Berdasarkan surat undangan DPRA tertanggal 26 Oktober 2026, rapat ini merupakan tindak lanjut surat Ketua Satgas Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh DPR Aceh Nomor 30/Satgas PPBH-PA/X/2026 tanggal 23 Oktober 2026.

Baca Juga :  Zidan Minta Beasiswa Pendidikan di Banda Aceh Disalurkan Tepat Sasaran

Dalam undangan tersebut, Sekretaris Daerah Aceh diminta menugaskan kepala SKPA terkait untuk hadir secara langsung tanpa diwakilkan.

Adapun sembilan instansi yang diundang meliputi Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Peternakan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Pangan Aceh, Dinas Pengairan Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Dinas Pertanahan Aceh, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Minta Evaluasi OPD hingga Penguatan PAD dalam Rekomendasi LKPJ 2025

Selain menghadiri rapat, masing-masing SKPA juga diminta mengisi formulir solusi permasalahan yang telah dilampirkan dalam surat undangan. Formulir tersebut harus disampaikan kembali kepada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRA paling lambat Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Martini DPR Aceh Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Aceh Timur

Melalui rapat ini, DPRA akan membahas persoalan penanggulangan bencana hidrometeorologi bersama instansi terkait, sekaligus menghimpun masukan dan solusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing SKPA.

Rapat tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRA terhadap penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Armiyadi SP Apresiasi Langkah Bijaksana Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA

Parlementarial

Farid Nyak Umar Soroti 942 Kasus HIV di Banda Aceh, Remaja Diminta Jadi Garda Edukasi

Parlementarial

PAD Baru 57,44 Persen, Banggar DPRK Banda Aceh Minta Pemko Perkuat Kinerja OPD

Parlementarial

MTsN 1 Model Banda Aceh Tembus Top 10 Nasional, Wakil Ketua DPRK Sampaikan Apresiasi

Aceh Besar

SMSI Aceh Besar Silaturahmi ke Ketua DPRK, Abdul Mufti: Media Punya Peran Strategis

Parlementarial

Fokus Pemulihan Pascabencana, DPRA Bentuk Satgas Pengawasan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Parlementarial

Fraksi PKS Soroti Jalan, Sampah hingga Pendidikan dalam Perubahan APBK 2026

Parlementarial

Perjuangkan Aspirasi Warga, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Serahkan Ambulans ke Kopelma Darussalam