Home / Daerah / Hukrim / Parlementarial

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Martini DPR Aceh Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Aceh Timur

mm Redaksi

Anggota DPR Aceh Fraksi Partai NasDem, Martini, S.Pd., M.H., mendesak Polres Aceh Timur mengusut tuntas dugaan penganiayaan dan perundungan terhadap anak berusia 14 tahun di Kecamatan Idi Tunong. Foto: Dok. Istimewa

Anggota DPR Aceh Fraksi Partai NasDem, Martini, S.Pd., M.H., mendesak Polres Aceh Timur mengusut tuntas dugaan penganiayaan dan perundungan terhadap anak berusia 14 tahun di Kecamatan Idi Tunong. Foto: Dok. Istimewa

Aceh Timur – Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai NasDem, Martini, S.Pd., M.H., mendesak Polres Aceh Timur mengusut tuntas dugaan penganiayaan, kekerasan, dan perundungan (bullying) terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong. Kasus yang viral di media sosial itu dinilai tidak boleh diselesaikan di luar mekanisme hukum.

Martini meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Babinsa, Bantu Masyarakat Beternak Kambing di Desa Binaan

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kekerasan terhadap anak bukan persoalan sepele, melainkan kejahatan yang mengancam masa depan generasi bangsa,” ujar Martini, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, tindak kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan trauma fisik maupun psikologis berkepanjangan. Karena itu, selain penegakan hukum, korban juga harus mendapatkan pendampingan serta pemulihan psikologis (trauma healing).

Baca Juga :  Operasi SAR Bencana Aceh Capai 80 Persen, 4.271 Warga Dievakuasi dan 62 Masih Hilang

Martini menilai penyidik memiliki dasar hukum untuk menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Ia mengaku prihatin setelah menyaksikan video berdurasi 2 menit 52 detik yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap korban berinisial IR (14). Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut dipicu tuduhan pencurian uang sebesar Rp10 ribu yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan dan tindakan menginjak korban oleh beberapa orang.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Bangun Karakter Pelajar lewat Saweu Sekulah di MTsN 1 Bukit

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Melindungi mereka berarti menjaga masa depan Indonesia. Kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta Polres Aceh Timur bersikap transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai kalangan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Kasus Wakil Bupati Pijay

Hukrim

Polisi Naikkan Kasus Wakil Bupati Pijay ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Satlantas Polres Bener Meriah Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas

Daerah

Kodam Iskandar Muda Gelar Sosialisasi Program TWP AD
Kapolda Aceh

Daerah

Kapolda Aceh Tekankan Sinergi dan Iklim Investasi Aman

Hukrim

Satria Johanda Pembunuh 3 Wanita di Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Parlementarial

DPR Aceh Dukung Langkah Mualem Gaet Investasi dari Uni Emirat Arab
Kapolres Aceh Tamiang

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans PAS

Daerah

Dari Kecamatan Bandar, Alpukat Bahgie Bertona Capai 100 Ton per Bulan dan Tembus Pasar Bali