Home / Hukrim

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda

mm Redaksi

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. dok. Polda Aceh

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. dok. Polda Aceh

BANDA ACEH – Polda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Penetapan dilakukan usai gelar perkara pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Kedua tersangka adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Keduanya dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP dan langsung ditahan untuk proses hukum. Sementara itu, lima orang lainnya yang sempat diamankan dibolehkan pulang, namun berstatus saksi dan wajib lapor.

Baca Juga :  Polda Aceh dan Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Negara Hasil Penindakan Cukai

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, dari tujuh orang yang diamankan, hanya dua yang terbukti memenuhi unsur pidana.

Baca Juga :  Sadisnya Pria Aceh Bacok Sepupu hingga Paman, 5 Orang Tewas

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko dalam rilis singkatnya.

Ia menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk premanisme dan kekerasan di Aceh.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh dan Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Negara Hasil Penindakan Cukai
Aceh Timur

Hukrim

Polres Aceh Timur Tangkap AM, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tirinya

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Seismik PT GSI, Dua Buron
Kendaraan

Hukrim

Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda

Hukrim

Polresta Banda Aceh Gencarkan Sosialisasi Kunci Ganda untuk Tekan Pencurian Motor

Hukrim

Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka

Daerah

Gadis 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diamankan Polisi

Hukrim

Polsek Bandar Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari Tiga Jam