Home / Parlementarial

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:33 WIB

Reposisi Banggar dan Pembahasan Qanun Aceh, DPRA Tegaskan Komitmen Legislasi

mm Tiara Ayu Juneva

Rapat Paripurna DPRA membahas Prolega Prioritas 2025 dan reposisi anggota Banggar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (11/3/2026). Foto: Dok. DPRA

Rapat Paripurna DPRA membahas Prolega Prioritas 2025 dan reposisi anggota Banggar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (11/3/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (11/3/2026), di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Paripurna membahas beberapa agenda penting, termasuk reposisi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA dari Fraksi Partai Golkar, penyampaian Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025, serta laporan hasil pembahasan rancangan qanun.

Rapat dipimpin oleh H. Ali Basrah, S.Pd, M.M dan dibuka pukul 14.00 WIB dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Sidang turut dihadiri Forkopimda Aceh, anggota DPRA, pejabat pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan wartawan.

Baca Juga :  Pimpinan DPRK Banda Aceh Hadiri Pelantikan Keuchik, Dorong Gampong Lebih Inovatif dan Mandiri

Fraksi Partai Golkar melakukan pergantian anggota di Banggar DPRA, menggantikan Irpannusir dan Iskandar Ali dengan Dr. Fuadri dan Raja Lukman Ziaulhaq. Reposisi ini bertujuan memperkuat kinerja alat kelengkapan dewan, khususnya dalam penganggaran.

Agenda berikutnya adalah penyampaian Prolega Prioritas 2025 yang merupakan prakarsa Pemerintah Aceh. Penyampaian dilakukan oleh Asisten II Setda Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT. Prolega merupakan instrumen perencanaan qanun yang sistematis untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh.

Baca Juga :  Bangkit di Tengah Keterbatasan, Warga Lampriet Terima Becak Motor dari Ketua DPRK Banda Aceh

Dari 12 rancangan qanun dalam Prolega, satu telah disahkan, sementara sebelas lainnya tengah dibahas bersama tim pemerintah Aceh. Beberapa rancangan telah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan menunggu penyesuaian. Rancangan qanun yang dibahas mencakup bidang Keolahragaan, Ketransmigrasian, Pengelolaan Barang Milik Aceh, Pembentukan Perangkat Aceh, Baitul Mal, Ketertiban Umum, Perikanan, Tata Ruang Wilayah, Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah, Wali Nanggroe, dan Pertambangan Migas Aceh.

Baca Juga :  DPR Aceh Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Fokus pada Isu Strategis dan Kebutuhan Masyarakat

DPRA menegaskan komitmennya memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan. Kehadiran regulasi berkualitas diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus mempercepat pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Aceh.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Abdus Sabur Soroti Makna Doa dan Musibah dalam Tausyiah Ramadan di Masjid Abu Indrapuri

Parlementarial

Musriadi Aswad Dorong Penguatan Tata Kelola Organisasi Mahasiswa di USM

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Targetkan Kinerja Pengawasan 95 Persen dalam Program Kerja 2026

Parlementarial

Irfansyah Minta Pemerintah Awasi Penyewaan Lapak Takjil di Ramadan 2025

Parlementarial

Langkah Strategis DPR Aceh dalam Revisi UUPA, Serahkan Draft Final ke Badan Keahlian DPR RI

Parlementarial

DPR Aceh Dukung Langkah Mualem Gaet Investasi dari Uni Emirat Arab

Daerah

Anggota DPRA Dukung Seksi 1 Tol Sibanceh Dibuka Khusus untuk Jamaah Haji

Parlementarial

DPRA Paripurnakan Raqan RPJMA, Menyusun Arah Lima Tahun Ke Depan