Home / Parlementarial / Pemerintah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:48 WIB

DPRA Paripurnakan Raqan RPJMA, Menyusun Arah Lima Tahun Ke Depan

mm Rahmat Ramadhan

Rapat Paripurna DPR Aceh, Kamis 21/08/2025 (Foto:Dok.Ist)

Rapat Paripurna DPR Aceh, Kamis 21/08/2025 (Foto:Dok.Ist)

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna untuk membahas dan menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.

Rapat yang berlangsung di ruang utama Sekretariat DPRA itu dipimpin secara bergantian oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah dan Salihin, serta dihadiri anggota dewan, Sekda Aceh, dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kamis, 21 Agustus 2025. R

aqan RPJMA yang diperuntukkan bagi lima tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Fadlullah, memuat 10 pasal yang sebelumnya telah dibahas Badan Legislasi (Banleg) DPRA.

Baca Juga :  Ruko Terbakar di Aceh Besar, Pemkab Salurkan Bantuan Masa Panik

Ketua Banleg DPRA, Irfansyah, dalam laporannya menyebutkan hasil kajian bersama tim ahli menemukan beberapa hal yang perlu disempurnakan dan disepakati bersama. Salah satunya terkait visi dan misi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam dokumen awal RPJMA.

Menurut Irfansyah, pembahasan penyelarasan telah dilakukan pada 14 Agustus 2024 antara pimpinan DPRA, Banleg, dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh, Sekda, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), serta Bappeda. Pertemuan tersebut menyepakati penyusunan RPJMA harus merujuk kembali pada dokumen asli visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih.

Visi yang diusung adalah “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.” Visi ini memuat empat frasa kunci: -Islami, dimaknai sebagai kondisi masyarakat Aceh yang menjalankan kehidupan sesuai Syariat Islam.

Baca Juga :  Camat Singkil Utara Resmi Buka Program Ruang Mengabdi #2 Komunitas Ruang Lingkup di Aceh Singkil

–  Maju, yakni masyarakat yang berperadaban dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

–  Bermartabat, yakni masyarakat religius yang memiliki harga diri, pengetahuan, serta kepercayaan diri sebagai  bangsa.

–  Berkelanjutan, yakni pembangunan daerah berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan hidup.

Untuk mencapai visi tersebut, Banleg merinci tujuh misi pembangunan, yaitu:

–  Mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah. -Mengimplementasikan kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA.

Baca Juga :  Warganya sedang perjuangkan Empat Pulau, Delapan Paket Tender tayang di LPSE Aceh Singkil

–  Mewujudkan kemandirian ekonomi melalui hilirisasi, industrialisasi, pariwisata, dan transformasi digital. -Membangun infrastruktur dasar dengan memperhatikan keseimbangan dan konektivitas regional.

– Meningkatkan kualitas dan daya saing SDM, pemuda, olahraga, sosial, kesetaraan gender, serta pemenuhan hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

– Melaksanakan transformasi tata kelola pemerintahan, menjaga stabilitas politik, dan menegakkan supremasi hukum.

– Melestarikan lingkungan hidup dan ekosistem.

Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna masih berlanjut. Agenda berikutnya meliputi pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA, pendapat akhir Gubernur Aceh, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raqan RPJMA 2025–2029. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Resmi Dibuka, Bupati Dorong Pembinaan Atlet Berprestasi

Nasional

HT Ibrahim Nilai Kinerja Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah Tunjukkan Tren Positif Keamanan Daerah

Parlementarial

DPRA Minta Hasil Evaluasi LKPJ 2025 Jadi Dasar Perbaikan Kinerja Pemerintah Aceh

Aceh Besar

Bupati Muharram Idris Dorong Sinergi Pemkab dan Kejari untuk Perkuat Pembangunan Aceh Besar

Aceh Barat

Rakor Kesra 2026 di Meulaboh Dorong Pemanfaatan Data untuk Program Kesejahteraan

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Sambut AKBP Agus Sulistianto, Soroti Tantangan Narkoba hingga Judi Online

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-29 Secara Virtual

Aceh Barat

Diskusi Eksekutif-Legislatif Aceh Barat, Tarmizi Soroti PAD dan Batas Belanja Pegawai