Home / Parlementarial / Politik

Selasa, 15 April 2025 - 09:47 WIB

DPR Aceh Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Fokus pada Isu Strategis dan Kebutuhan Masyarakat

Redaksi

Ketua Banleg DPR Aceh Irfansyah serahkan Program Legislasi Aceh 2024-2029 kepada Wakil Ketua DPR Aceh Saifuddin Muhammad, Selasa 15/4/2025. Foto: Dok. DPR Aceh

Ketua Banleg DPR Aceh Irfansyah serahkan Program Legislasi Aceh 2024-2029 kepada Wakil Ketua DPR Aceh Saifuddin Muhammad, Selasa 15/4/2025. Foto: Dok. DPR Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025. Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR Aceh pada Selasa, 15 April 2025.

Dua belas rancangan qanun tersebut merupakan bagian dari total 53 Raqan yang dirancang untuk lima tahun masa keanggotaan DPRA periode 2024–2029.

Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa penyusunan Prolega bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, katanya, Prolega adalah instrumen penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat, tantangan pembangunan, serta penguatan nilai-nilai syariat Islam di Aceh.

Baca Juga :  DPRA Lantik Tiga Legislator Baru dari Partai Aceh, Termasuk Bunda Salma

Dari 12 Raqan yang ditetapkan sebagai prioritas, enam di antaranya berasal dari usulan Pemerintah Aceh, dan enam lagi merupakan inisiatif DPR Aceh,” jelas Nasir.

Usulan dari Pemerintah Aceh mencakup pembaruan aturan terkait olahraga, pengelolaan aset daerah, pembentukan BUMD jaminan pembiayaan syariah, RPJMA 2025–2029, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perubahan Qanun Wali Nanggroe.

Baca Juga :  Laskar Panglima Nanggroe Harap Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh: Dorong Perencanaan Pembangunan yang Berkelanjutan

Sementara itu, DPR Aceh mengusulkan rancangan qanun yang menyentuh isu-isu strategis seperti penguatan lembaga Baitul Mal, restrukturisasi perangkat daerah, pengaturan transmigrasi, pengelolaan migas, serta penyesuaian qanun perikanan agar lebih sesuai dengan potensi dan karakteristik lokal.

Nasir menambahkan bahwa Prolega tetap bersifat terbuka terhadap penambahan rancangan qanun baru, selama memenuhi syarat formal dan mendapat persetujuan dari Badan Legislasi serta Biro Hukum Setda Aceh.

“Penetapan ini bukanlah batas akhir, tapi menjadi arah dalam menyusun agenda legislasi tahunan. Jika terjadi bencana atau konflik sosial yang mendesak, baik DPRA maupun Gubernur masih bisa mengajukan qanun baru,” katanya.

Baca Juga :  Aiyub Ditunjuk, Sulaiman Manaf Mendukung

Ia berharap seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, bisa bekerja sama secara harmonis agar proses legislasi berjalan lancar dan menghasilkan qanun yang solutif, berpihak pada kepentingan rakyat, serta selaras dengan semangat otonomi khusus Aceh.

“Dengan kerja sama yang baik, kita optimis target legislasi 2025 bisa tercapai sesuai harapan,” pungkas Nasir.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Menhan RI Sambut Menhan Afrika

Politik

Menhan RI Sambut Menhan Afrika Selatan Bahas Kolaborasi

Parlementarial

Anggota DPRA Bunda Salma dan Menag RI Bahas Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

Parlementarial

Kasus Bayi di Daycare, Komisi IV DPRK Banda Aceh Desak Pengawasan Diperketat

Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA, 8 Pasal Perubahan dan 1 Pasal Baru

Politik

Wamenag Paparkan Inovasi Mushaf Al-Qur’an Isyarat saat Terima Menteri Besar Kelantan

Politik

PDI Perjuangan Desak Sekjen PBB Gunakan Pasal 99 Atasi Konflik Israel-Iran

Politik

Alokasi Rp4 Miliar per Anggota DPRA Dinilai Kurang, Martini Tekankan Transparansi Pokir
37 Delegasi PPAN 2025

Politik

Kemenpora Bekali 37 Delegasi PPAN 2025 Lewat Pelatihan Pra Keberangkatan