Home / Hukrim

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:52 WIB

Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar

mm Redaksi

Korban penganiayaan menunjukkan luka di bagian tangan yang diduga akibat serangan menggunakan pisau kerambit oleh mantan pacarnya di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Korban penganiayaan menunjukkan luka di bagian tangan yang diduga akibat serangan menggunakan pisau kerambit oleh mantan pacarnya di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacarnya mengunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Pelaku AF Alias Bedu (31) ditangkap dirumahnya pada Selasa (2/6/2026) dini hari setelah korban NA (24) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 12 Maret 2026 silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban, sehingga memicu tindakan kekerasan.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Dan pada saat hubungan korban dengan pelaku masih harmonis, korban NA memodalkan pelaku untuk merehap kamar dirumah pelaku agar disewakan kepada orang lain, namun saat hubungan asmara retak, korban saat itu meminta kepada pelaku agar modal dan keuntungan untuk diserahkan kepada dirinya, sebut kapolsek.

Lalu, saat korban meminta agar data dokumentasi di handphone untuk di pindahkan, pelaku membanting hp korban sehingga pecah dan pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau sehingga korban terluka dibagian tangan dengan mendapat tujuh jahitan akibat pisau yang diarahkan oleh pelaku ke korban, tutur AKP Jufri.

Baca Juga :  Tak Butuh Waktu Lama Polres Bener Meriah Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dibagian tangan dan segera mendapatkan penanganan medis.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lueng Bata langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

AF alias Bedu (31) diamankan petugas Polsek Lueng Bata terkait dugaan penganiayaan terhadap mantan pacarnya yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian tangan. Foto: Dok. Istimewa

Berkat kerja cepat petugas, pelaku dan barang bukti sebilah pisau kerambit berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum.

Kapolsek Lueng Bata menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Lueng Bata mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai prosedur hukum.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

Hukrim

Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

Hukrim

Empat Geng Motor di Banda Aceh Resmi Dibubarkan, Polisi Tekankan Peran Orang Tua

Hukrim

Skandal Dana Beasiswa Rp10 Miliar Mandek, MATA Minta Polda Aceh Percepat Penanganan Kasus

Hukrim

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi

Hukrim

Lima Kabupaten di Aceh terjadi Karhutla, Polisi Kejar Pelaku Pembakaran

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kejari Bireuen