Home / Hukrim

Senin, 5 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tak Butuh Waktu Lama Polres Bener Meriah Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri

mm Redaksi

Petugas Polres Bener Meriah mengamankan terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kecamatan Bukit, Senin (5/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Petugas Polres Bener Meriah mengamankan terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kecamatan Bukit, Senin (5/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bener Meriah — Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, S.Sos., mengatakan bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RF (24) yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Terduga pelaku diamankan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kebun kopi di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah,” ujar AKP Supriadi.

Baca Juga :  Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Peudada, Bireuen

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Makmur, Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dua korban yang merupakan pasangan suami istri ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam rumah oleh warga setempat.

Korban laki-laki berinisial HBT (26) dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis di RSU Muyang Kute. Sementara istrinya, IYR (22), sempat dirawat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia saat dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Bireuen.

Baca Juga :  Polsek Banda Sakti Gelar Patroli Dialogis Cegah Gangguan Kamtibmas

Berdasarkan keterangan saksi, warga sekitar sempat mendengar suara mencurigakan dari rumah korban sebelum akhirnya mendapati kondisi korban yang bersimbah darah. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan awal, motif sementara dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan aksi pencurian yang diketahui korban sehingga berujung pada tindak kekerasan. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa motif dan rangkaian kejadian masih terus didalami.

Baca Juga :  Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai

Saat ini, terduga pelaku RF telah diamankan di Mapolres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta para saksi, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas AKP Supriadi.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Ratusan Barang Ilegal Dimusnahkan

Hukrim

Ratusan Barang Ilegal Dimusnahkan, Pangdam IM Berikan Apresiasi
Kasus Wakil Bupati Pijay

Hukrim

Polisi Naikkan Kasus Wakil Bupati Pijay ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Perselingkuhan Bisa Masuk Penjara? Ini Aturan dan Hukuman Terbarunya!

Hukrim

Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari

Daerah

PKL Musiman di Jembatan Peunayong Ditertibkan, Satpol PP WH Amankan Barang Dagangan

Hukrim

Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja

Hukrim

Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar

Hukrim

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di SPBU Geudong