Home / Hukrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Merasa Dirugikan, Tukang Lokal Laporkan GM The Pade Hotel ke Polda Aceh

mm Redaksi

Kuasa hukum pelapor, Faisal, S.Sos., S.H., menunjukkan bukti laporan dugaan penipuan yang telah diterima SPKT Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (9/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kuasa hukum pelapor, Faisal, S.Sos., S.H., menunjukkan bukti laporan dugaan penipuan yang telah diterima SPKT Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (9/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Seorang kepala tukang lokal berinisial SI secara resmi melaporkan RM yang menjabat sebagai General Manager (GM) The Pade Hotel ke Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.

‎Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/160/VI/2026/SPKT/Polda Aceh.

‎Melalui kuasa hukumnya, Faisal, S.Sos., S.H. dari Kantor Hukum EMZED & Partners Law Firm, SI menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan hubungan kerja yang menurut pelapor dijalankan atas permintaan dan arahan pihak terlapor.

‎Dalam keterangannya, pelapor mengaku telah mengerahkan tenaga, waktu, serta mengeluarkan biaya selama pelaksanaan pekerjaan.

‎Namun hingga saat ini, hak-hak yang menjadi harapannya disebut belum terselesaikan sebagaimana mestinya.

‎”Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh berdasarkan fakta, dokumen, komunikasi, serta alat bukti yang telah kami serahkan,” tutur Faisal dalam keterangan tertulisnya di SPKT Polda Aceh, Selasa (9/6/2026).

‎Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dan kekeluargaan. Berbagai langkah komunikasi, termasuk penyampaian somasi, telah dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari penyelesaian.

‎Namun, karena tidak tercapai kesepakatan yang dianggap memadai, pelapor akhirnya menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

‎Saat ini, SI berharap proses penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Kami hanya meminta kepastian hukum dan berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Faisal.

‎Proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal di Polda Aceh. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan tersebut.

Baca Juga :  Berpengalaman, Kompol Harahap Nahkodai Satreskrim Banda Aceh

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Kendaraan

Hukrim

Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda

Hukrim

Kapolresta Banda Aceh Bentuk Tim URC Presisi Tangkal Kejahatan Jalanan

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap Pria 34 Tahun, Amankan 13,87 Gram Sabu
Seulawah

Hukrim

Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh Barat, 23 Pengendara Kena Tilang
Kasus Wakil Bupati Pijay

Hukrim

Polisi Naikkan Kasus Wakil Bupati Pijay ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Bekuk Kurir Sabu 51,59 Gram di Jalan Banda Aceh–Medan

Daerah

Ngeri!, Dugaan Pembuatan Talud Rumah gunakan Dana JKN UPTD Puskesmas Singkil