Banda Aceh – Idris (61), warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengangkutan kayu ilegal setelah ditangkap aparat kepolisian saat mengemudikan truk Colt miliknya di kawasan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (19/8/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, mengatakan penangkapan dilakukan karena Idris tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kayu rimba campuran atau Meudangbalu yang diangkutnya. “Saat itu yang bersangkutan diamankan bersama seorang rekannya yakni Fakri Zamzam, mereka baru saja membeli kayu dari lelaki bernama Sudirman,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Idris membeli kayu tersebut seharga Rp800 ribu dari Sudirman. Kayu itu rencananya akan dibawa ke kilang untuk diolah menjadi papan lembaran, lalu dijual ke panglong di sekitar Banda Aceh dengan harga Rp2,5 juta per kubik.
Menurut Donna, Idris sudah lama menjadi target operasi kepolisian karena diduga kerap melakukan praktik serupa. “Hal ini bukan satu kali saja terjadi, tapi berulang kali,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk beserta surat kendaraan, 13 batang kayu rimba campuran dengan total volume 7,77 kubik, serta sebuah ponsel milik tersangka.
Sementara itu, Fakri Zamzam hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat dalam pengangkutan kayu dan hanya diajak menemani Idris.
“Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Donna.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB