Home / Hukrim

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Polda Aceh Musnahkan Sabu 80,5 Kg, Ganja 1,3 Ton, Kokain 1 Kg

mm Redaksi

Kombes Shobarmen, saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025. dok. Polda Aceh

Kombes Shobarmen, saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025. dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram yang dimusnahkan hari ini berasal dari Thailand dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujar Kombes Shobarmen, saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga :  Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Banda Aceh Terkait Penanggulangan Kejahatan Narkoba

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai amanat Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengharuskan setiap barang bukti hasil tindak pidana narkotika segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali.

Selain sabu, Polda Aceh juga memusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain. Semua barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.

Baca Juga :  Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Soal Utang Rp20 Juta, Berakhir Damai

Shobarmen menekankan bahwa ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia sangat nyata dan serius, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.

“Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BNNP Aceh, jajaran Bea dan Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh yang berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Aceh.

Kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, serta unsur Forkopimda, dilakukan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi sehingga tidak dapat digunakan kembali.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penetapan dan Penahanan para Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai

Hukrim

Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA

Hukrim

Tom Lembong Diperiksa, Klaim Tak Rugikan Negara dalam Kasus Gula

Hukrim

Lapas Kelas III Calang Berikan Remisi HUT ke-80 RI, Narapidana dan Pegawai Raih Penghargaan

Hukrim

Polres Bener Meriah Ungkap Ladang Ganja di Balik Kebun Kopi, Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

Kerugian Negara Pada Khasus Tata Kelola Minyak Meningkat Jadi Rp 285 Triliun

Hukrim

Dugaan Gratifikasi di PU, KPK Minta Laporan Lebih Transparan

Hukrim

Senjata Penembakan Anggota Satresnarkoba Dipastikan Aktif, Polisi Minta DPO Menyerahkan Diri