Banda Aceh – Polda Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif mencegah maraknya tambang ilegal. Setelah terbentuk, WPR tersebut akan diawasi pemerintah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Upaya pembentukan tambang rakyat ini sebelumnya telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (17/9/2025). FGD juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.
Kegiatan FGD digelar sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Nomor: 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 tentang Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.
“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelas Zulhir. Tiga kabupaten yang telah mengusulkan blok WPR sesuai titik koordinat adalah Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues.
Zulhir menambahkan, Polda Aceh juga berupaya menjemput bola baik di tingkat provinsi maupun Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba demi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk menekan penambangan ilegal yang merusak lingkungan sekaligus menambah pendapatan masyarakat lokal dan daerah melalui aturan yang jelas.
Untuk mempermudah pengajuan WPR, rencananya akan dibentuk forum koordinasi melalui grup WhatsApp yang bisa dimanfaatkan untuk berbagi informasi antarwilayah maupun dengan aparat kepolisian.
“Tambang ilegal yang saat ini berada di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan serta berkoordinasi dengan DPRK setempat. Grup WA ini akan memudahkan koordinasi dalam proses pengusulan. Semua ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Aceh,” pungkas Zulhir.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB