Home / Hukrim / Pemerintah Aceh

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:37 WIB

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

mm Tiara Ayu Juneva

Sekda Aceh M. Nasir bersama Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa (9/12/2025). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekda Aceh M. Nasir bersama Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa (9/12/2025). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menandatangani Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (9/12/2025), di Ruang Rapat Sekda Aceh. Prosesi penandatanganan dipimpin Sekda Aceh, M. Nasir, yang hadir mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Turut hadir Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi, Wakil Kepala Kejati Aceh Y. Erry Pudyanto Marwantono, jajaran SKPA terkait, serta para asisten Sekda Aceh.

Baca Juga :  Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar

Kegiatan tersebut ikut melibatkan seluruh bupati dan wali kota bersama kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh. Beberapa daerah hadir langsung, seperti Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Tenggara, dan Simeulue, sementara daerah lainnya mengikuti rangkaian penandatanganan melalui Zoom.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa Nota Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Melalui skema pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana akan diarahkan menjalani hukuman yang bersifat mendidik dan produktif, seperti kegiatan kebersihan lingkungan, pemulihan ruang publik, hingga rehabilitasi fasilitas umum.

“Bentuk pemidanaan alternatif ini diyakini memberi manfaat langsung kepada masyarakat serta membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Sekda membacakan sambutan Gubernur.

Pendekatan humanis tersebut dinilai relevan dengan kondisi Aceh yang terus dihadapkan pada dampak perubahan iklim dan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Pelibatan pelaku pidana dalam upaya rehabilitasi lingkungan dan pemulihan daerah terdampak bencana diyakini mampu memperkuat ketahanan sosial dan ekologis masyarakat.

Baca Juga :  Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas konsistensi dan kerja sama yang telah terjalin. Gubernur berharap kolaborasi tersebut dapat menghadirkan praktik hukum yang lebih humanis, efektif, dan selaras dengan kearifan lokal masyarakat Aceh.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di SPBU Geudong
Pembentukan Kantor LPSK

Pemerintah Aceh

Pemprov Aceh Siap Fasilitasi Pembentukan Kantor LPSK
Revisi UUPA

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Tegaskan Peran Aceh dalam Revisi UUPA Nasional

Daerah

Sekda Aceh Tinjau Penanganan Darurat Banjir di Aceh Utara, Pastikan Kebutuhan Warga Terdampak Terpenuhi

Hukrim

Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Divonis Bui Seumur Hidup

Aceh Besar

Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

Daerah

Ketua TP PKK Aceh Tinjau Korban Banjir Bandang Sawang Aceh Utara, 85 KK Mengungsi di Meunasah Paya Rubek

Hukrim

7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya