Home / Hukrim

Selasa, 16 September 2025 - 22:12 WIB

Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Ditangkap, Diduga Rudapaksa Santriwati 16 Tahun

mm Syaiful AB

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap T alias Walid (35), seorang oknum pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara, pada Selasa malam (9/9/2025). dok. Polres Aceh Utara

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap T alias Walid (35), seorang oknum pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara, pada Selasa malam (9/9/2025). dok. Polres Aceh Utara

Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap T alias Walid (35), seorang oknum pimpinan dayah di Aceh Utara, pada Selasa malam (9/9/2025). Ia dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan merudapaksa seorang santriwati berusia 16 tahun.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025. Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga merudapaksa korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Dr. Boestani, dikutip dari laman resmi Polres Aceh Utara, Selasa, 16 September 2025.

Baca Juga :  Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Peristiwa itu disebut terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Korban mengaku dipanggil oleh pelaku pada dini hari ke rumahnya dengan dalih diberikan hukuman karena dituduh melakukan video call sex (VCS) dengan seorang pria. Namun, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul, termasuk di kamar tidur.

“Pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya,” tambah AKP Dr. Boestani.

Baca Juga :  14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Kasus ini baru terungkap setelah 28 Agustus 2025, ketika korban bersama santri lain diizinkan pulang ke rumah masing-masing. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Aceh Utara.

Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, dan sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum.

Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak berdasarkan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

Baca Juga :  Dewan Pers Wajibkan 9 Media Siber Kepri Minta Maaf ke Ady Pawennari

“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, etis, yuridis, humanis, adil, transparan, dan akuntabel. Bila ada korban lain, boleh menghubungi secara bijak ke Nomor 085277983031. Kami berharap keluarga korban dapat mengakses informasi dari kami dan tidak mudah percaya hoax. Jika ada niat duduk bersama, mohon diberitahukan demi menjaga kearifan lokal dan stabilitas penanganan perkara,” tegas AKP Dr. Boestani.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kerugian Negara Pada Khasus Tata Kelola Minyak Meningkat Jadi Rp 285 Triliun

Hukrim

Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

Hukrim

Iwan Kurniawan Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Hukrim

Alumni USK Desak Pemkab Aceh Selatan Berantas Praktik Rentenir, Dorong Pembentukan LKMS

Daerah

Sadisnya Pria Aceh Bacok Sepupu hingga Paman, 5 Orang Tewas

Hukrim

KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR

Daerah

Gadis 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diamankan Polisi
Pencurian

Hukrim

Biar Nggak Bingung, Begini Cara Bedain Pencurian Sama Penggelapan