Home / Hukrim

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:34 WIB

Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Cs Kembali Jadi Tersangka

mm Tika Fitri Lestari

Mantan pejabat MA Zarof Ricar. Foto: Dok. iNews.id

Mantan pejabat MA Zarof Ricar. Foto: Dok. iNews.id

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka. Selain Zarof Ricar, advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo juga menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung) Harli Siregar menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

“Penyidik pada Jampidsus, pada tanggal 9 Juli 2025 berarti kemarin ya, telah menetapkan, tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005,” kata Harli di Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga :  Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara

“Yaitu nama ada tiga orang, yang pertama ZR (Zarof Ricar), yang kedua LR (Lisa Rachmat) dan yang ketiga II (Isidorus Iswardojo),” sambungnya.

Berdasarkan dugaan sementara, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.

Baca Juga :  KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR

“Ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara,” ujar Harli.

Kejagung menduga majelis hakim di PT DKI mendapatkan suap senilai Rp5 miliar untuk mengabulkan keinginan Isidorus. Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp1 miliar sebagai imbalan.

“Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” lanjut Harli. 

Baca Juga :  SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan

Saat ini, Zarof dan Lisa sudah ditahan dan divonis bersalah dalam kasus pengurusan perkara Ronald Tannur. Zarof divonis 16 tahun penjara, sedangka Lisa 11 tahun.

Sementara, penyidik memutuskan tidak menahan Isidorus karena berusia lanjut dan sedang sakit. 

“Bahwa yang bersangkutan ini kalau sudah salah, usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” kata Harli.

Editor: RedaksiReporter: Tika Fitri LestariSumber: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-kembali-tetapkan-zarof-ricar-cs-tersangka-kasus-apa

Share :

Baca Juga

Hukrim

Operasi Patuh 2025 Dimulai 14 Juli, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama
Keterangan Foto: Petugas Satreskrim Polres Bener Meriah saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.(Dok/Ist)

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari 

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan, Motif karena Tersinggung

Hukrim

Polresta Banda Aceh Gencarkan Sosialisasi Kunci Ganda untuk Tekan Pencurian Motor

Hukrim

Tom Lembong Diperiksa, Klaim Tak Rugikan Negara dalam Kasus Gula

Hukrim

Mantan Kepala Kantor Pos Aceh Singkil Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,96 Miliar

Hukrim

Polres Dairi Ringkus Dua Tersangka Kasus Perlindungan Anak

Hukrim

Polsek Permata Gelar Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas di Bener Meriah