Home / Hukrim / TNI-Polri

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

mm Redaksi

Kantor Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Kantor Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Oknum personel polisi Aiptu ZK selaku pemohon penangguhan terhadap pelaku khalwat YS dan ND kini diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Pemeriksaan mendalam kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dilakukan diruangan Subbid Paminal Propam Polda Aceh. Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi propam AKP Adi Suriyono Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Sat Samapta Patroli, Bener Meriah Warga Aman dan Nyaman

“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ucap AKP Adi Suriyono.

“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi Suriyono.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Aceh Barat Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

AKP Adi menjelaskan, YS memohon kepada oknum ZK untuk membantu penangguhan sehubungan mendekati hari raya Idul Adha dan ianya telah mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Amankan Hari Pasar Kiwirok, Warga Merasa Lebih Nyaman

Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung guna memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Sosial

Ratusan Personel Polda Aceh Ikuti Donor Darah, Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar

Hukrim

Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

TNI-Polri

Jembatan Gantung Desa Ramung Musara Rampung, Polri Perkuat Akses Warga Pascabencana

Hukrim

Masyarakat Aceh Serahkan Senjata Sisa Konflik Secara Sukarela

TNI-Polri

Polda Aceh Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

TNI-Polri

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Aceh Gelar Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2026

TNI-Polri

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Dianugerahi Inisiator UMKM Aman dan Kreatif