Home / Hukrim / TNI-Polri

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

mm Redaksi

Kantor Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Kantor Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Oknum personel polisi Aiptu ZK selaku pemohon penangguhan terhadap pelaku khalwat YS dan ND kini diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Pemeriksaan mendalam kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dilakukan diruangan Subbid Paminal Propam Polda Aceh. Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi propam AKP Adi Suriyono Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Sat Samapta Patroli, Bener Meriah Warga Aman dan Nyaman

“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ucap AKP Adi Suriyono.

“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi Suriyono.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Aceh Barat Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

AKP Adi menjelaskan, YS memohon kepada oknum ZK untuk membantu penangguhan sehubungan mendekati hari raya Idul Adha dan ianya telah mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Amankan Hari Pasar Kiwirok, Warga Merasa Lebih Nyaman

Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung guna memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Serahkan Remisi bagi Ribuan Narapidana

Hukrim

Tak Butuh Waktu Lama Polres Bener Meriah Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri

Hukrim

Satresnarkoba Bener Meriah Edukasi Siswa MAN 1 soal Bahaya Narkoba

TNI-Polri

Sinergi TNI-Polri-Kejaksaan, Jaga Stabilitas Aceh

TNI-Polri

TMMD ke-125 di Aceh Tenggara Resmi Ditutup Pangdam IM

Hukrim

Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik
Ganja

Hukrim

Ganja 2 Kg Tertahan di Bandara SIM, Polisi Telusuri Pemilik