Home / Politik

Selasa, 16 September 2025 - 17:00 WIB

Komisi VIII DPR RI Setujui Kenaikan Pagu Anggaran Kemenag 2026 Jadi Rp88,8 Triliun

mm Redaksi

Menag Nasaruddin Umar saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (16/9/2025). dok. Kemenag RI

Menag Nasaruddin Umar saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (16/9/2025). dok. Kemenag RI

Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) di Kompleks Parlemen Jakarta.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan, “Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar Rp88,8 Triliun.”

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar Rp88,7 Triliun. Penambahan anggaran sebesar 0,14% atau senilai Rp126 miliar diajukan untuk memperkuat sejumlah program prioritas, sehingga total pagu anggaran menjadi Rp88,8 Triliun.

Baca Juga :  FGD Koalisi HAM: Pulau Sudah Kembali, Kini Saatnya Bangun Masa Depan

Selain itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa tambahan anggaran akan difokuskan pada dua program prioritas, yakni fungsi agama dan fungsi pendidikan. Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran ini diperlukan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama serta mendukung pendidikan agama dan keagamaan.

“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, baik pada fungsi agama maupun fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI,” ujar Menag, Selasa, 16 September 2025.

Baca Juga :  Wamenhan Donny Hadiri Raker dengan Komisi I DPR, Bahas RKA Kemhan-TNI 2026

Besaran kenaikan anggaran pada fungsi agama akan digunakan untuk memperkuat program Kerukunan Umat Beragama dan layanan kehidupan beragama. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas koordinasi dan pelayanan masyarakat di bidang keagamaan.

Selain kenaikan pagu, persetujuan Komisi VIII DPR RI juga mencakup realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana PIP yang sebelumnya dikelola oleh unit Eselon I penyelenggara pendidikan kini akan dipusatkan di Sekretariat Jenderal Kemenag.

Menag Nasaruddin Umar menjelaskan, pergeseran antarunit ini bertujuan untuk menyatukan pengelolaan PIP secara lebih terintegrasi. Hal ini diharapkan meningkatkan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan, serta memperkuat koordinasi dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tepat sasaran.

Baca Juga :  Komisi II DPR Dorong Standar Biaya Rapat Hotel untuk Efisiensi Anggaran

“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” jelas Menag.

Rapat kerja gabungan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, para Menteri dan Kepala Badan mitra kerja Komisi VIII, serta pejabat eselon I Kemenag. Persetujuan ini menunjukkan sinergi antara DPR RI dan Kemenag dalam memperkuat layanan keagamaan dan pendidikan nasional.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPR Aceh Serahkan Laporan Reses I 2025 

Politik

Wakil Rakyat bukan Super Power: Stop Kejar Pokir dan Bekerjalah untuk Rakyat

Daerah

Idul Adha, Momentum Kepedulian, Silaturahmi, dan Refleksi Diri

Nasional

Wagub Aceh, Mantan Politisi Senayan Kembali Berjuang di Gedung Parlemen RI Untuk Aceh

Nasional

Bintang Bulan Berkibar, Seruan Merdeka dan Referendum Terpampang di Spanduk Aksi

Peristiwa

Bikin Gaduh, KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito dan Safrizal

Politik

DPR Bahas Usulan Tambahan Anggaran KPU Rp986 Miliar untuk Tahun 2026

Politik

DPR Tugas Tim Komisi III & X Supervisi Penulisan Ulang Sejarah Kemenbud