BANDA ACEH – Aksi penipuan dengan modus mengatasnamakan pegawai pajak kembali terjadi dan menelan korban. Kali ini, Ramli, Kepala SD Negeri 20 Banda Aceh yang berdomisili di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, menjadi sasaran. Uang milik Ramli senilai Rp148.100.000 raib setelah dikuras dari rekening bank miliknya.
Kejadian bermula ketika Ramli menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai kantor pajak. Dalam pesannya, pelaku meminta Ramli untuk memverifikasi data terkait pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Adtya Pratama membenarkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh timnya.
“Benar, kami sedang mendalami kasus penipuan tersebut,” ujar Fadillah, Rabu, 4 Juni 2025.
Fadillah menjelaskan, pada Sabtu, 30 Mei 2025, korban menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai pajak dan menyampaikan permintaan untuk verifikasi data.
“Ia mengatakan perlu memverifikasi data NPWP saya,” tutur Fadillah mengutip keterangan korban.
Tanpa menaruh curiga, Ramli mengikuti semua instruksi dari pelaku. Aksi penipuan tersebut berlangsung cepat. Setelah mengikuti arahan, korban menyadari bahwa sejumlah uang dalam rekeningnya telah berpindah tangan. Total kerugian mencapai Rp148.100.000.
“Saat ini kasus penipuan tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh,” tambah Fadillah.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang menggunakan kedok sebagai petugas pajak. Langkah awal yang diambil yakni melacak nomor WhatsApp pelaku dan menelusuri aliran dana dari rekening korban.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan siber yang menargetkan masyarakat melalui pesan instan. Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pesan yang mengatasnamakan instansi resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pesan atau telepon yang mengatasnamakan instansi resmi, terutama jika berkaitan dengan data pribadi dan transaksi keuangan,” pungkas Fadillah.***
Editor: Redaksi