Home / Hukrim

Selasa, 22 April 2025 - 08:40 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Redaksi

Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025).

Keenam tersangka yakni SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19). Selain itu, penyidik juga ikut menyerahkan sejumlah barang bukti yang sempat disita sebelumnya atas kasus tersebut.

Baca Juga :  Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

“Benar, sudah kita limpahkan ke jaksa siang tadi, dengan demikian proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian selesai,” ujar Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama.

Baca Juga :  19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Seperti diketahui sebelumnya, selama ini polisi masih menyelidiki kasus kematian RD (50), warga Aceh Besar yang tewas di kawasan Tibang pada November 2024 lalu. Korban diduga dianiaya para pelaku usai tertangkap berkhalwat.

Bahkan dalam prosesnya, polisi membongkar kuburan korban untuk mengautopsi ulang atau melakukan ekshumasi terhadap jasad malang itu. Alhasil, ditemukan sebuah luka di bagian kepala serta retakan pada tengkorak korban.

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Hasil autopsi inilah yang kemudian menjadi salah satu barang bukti polisi untuk menjerat para pelaku sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Selain itu, polisi juga ikut memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Bekuk Jaringan Narkoba, Sabu 80,5 Kg & Ganja 1,3 Ton Diamankan

Hukrim

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

Hukrim

Polres Bener Meriah Buru Pensiunan PNS Tersangka Korupsi Dana Tembakau Rp443 Juta

Hukrim

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Hukrim

Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang

Hukrim

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Dugaan Kasus Pencurian Warkop Muda Kopi, Ini Penjelasannya
Pencurian

Hukrim

Biar Nggak Bingung, Begini Cara Bedain Pencurian Sama Penggelapan

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Warung Makan, Amankan 14 Paket Sabu