Home / Hukrim

Rabu, 8 April 2026 - 08:05 WIB

Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Korupsi Beasiswa BPSDM, Kerugian Negara Terus Didalami

mm Tiara Ayu Juneva

Petugas Kejati Aceh menggiring tersangka baru kasus dugaan korupsi dana beasiswa BPSDM Aceh saat akan menjalani penahanan di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Petugas Kejati Aceh menggiring tersangka baru kasus dugaan korupsi dana beasiswa BPSDM Aceh saat akan menjalani penahanan di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam proses pengelolaan dan penyaluran dana beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh menyampaikan bahwa tersangka diduga memiliki peran aktif dalam rangkaian kegiatan yang berujung pada penyimpangan anggaran beasiswa tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga terlibat dalam proses pengelolaan dana beasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar pihak Kejati Aceh dalam keterangannya.

Baca Juga :  Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja

Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (Rutan) guna kepentingan penyidikan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak lainnya yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dengan adanya penambahan satu tersangka baru, Kejati Aceh memastikan bahwa proses pengungkapan perkara masih terus berkembang.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam berbagai tahapan, mulai dari proses seleksi penerima beasiswa, penetapan penerima, hingga pencairan dan penggunaan dana.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Padang Tolak Pra Peradilan Tersangka Beny Saswin Nasrun Terkait Rp17,55 Miliar

Dana beasiswa yang seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Aceh diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat indikasi bahwa sebagian dana digunakan tidak sesuai peruntukan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dalam jumlah yang cukup besar. Meski demikian, hingga saat ini besaran pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor yang berwenang.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Terbakar Dendam! Santri Nekat Bakar Asrama Dayah di Aceh Besar

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Proses penyidikan akan terus dikembangkan, dan siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Dugaan penyalahgunaan dana beasiswa dinilai mencederai kepercayaan masyarakat serta merugikan para penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan hak mereka.

Masyarakat pun berharap agar penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi momentum perbaikan tata kelola program beasiswa di Aceh agar lebih transparan dan tepat sasaran di masa mendatang.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Warung Makan, Amankan 14 Paket Sabu

Hukrim

Polres Aceh Barat Tertibkan Knalpot Brong Jelang Takbiran

Hukrim

Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan, Motif karena Tersinggung

Daerah

Gugatan Anak terhadap Ibu soal Hibah Tanah di Banda Aceh Digugurkan Hakim

Hukrim

Pegawai Honorer Tewas Diserang KKB di Yahukimo, Tubuh Penuh Luka

Hukrim

Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara