JAKARTA – Komisi I DPR RI bersiap memanggil sejumlah platform digital raksasa seperti YouTube, Netflix, dan TikTok untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran. Langkah ini diambil untuk memperjelas posisi media over-the-top (OTT) dalam regulasi penyiaran yang baru.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan menjadi dasar dalam pembentukan RUU Penyiaran. Salah satu fokus utama adalah kejelasan cakupan regulasi terhadap platform digital.
“Masih ada PR (pekerjaan rumah) di kami sedikit. Oleh karena itu, kami akan sesegera mungkin mengundang platform digital yang besar, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok supaya kita menemukan suatu kesepakatan,” ujar Nurul saat ditemui di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan, kehadiran para perwakilan OTT diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan antara lembaga penyiaran konvensional dan media digital yang kini mendominasi arus konten daring. DPR menginginkan adanya asas keadilan dalam pengaturan siaran di Indonesia.
“Supaya pajak yang larinya ke luar juga bisa dibayarkan di sini, supaya mereka (OTT) juga ada kantornya di sini, dan supaya mereka juga bisa mengikuti aturan-aturan di sini. Jadi tidak ada lagi pembedaan. Ini yang kita harapkan,” lanjut Nurul.
Meski belum menyebutkan waktu pasti pemanggilan, Nurul memastikan proses penyusunan DIM akan dipercepat. Ia menyatakan RDPU cukup dilakukan satu kali sebelum finalisasi draf revisi undang-undang.
“Saya kira RDPU cukup sekali lagi. Setelah itu, kita finalisasi untuk menyusun RUU ini. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” tegasnya.
Setelah DIM rampung, Komisi I DPR RI akan mengirimkan dokumen tersebut kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Selanjutnya, DIM akan diteruskan kepada pihak pemerintah untuk dibahas lebih lanjut.
“Memang butuh waktu dalam secara sistem, tapi mudah-mudahan, paling tidak kita bisa cepat ada undang-undang yang mengatur semua ini karena kita tahu bahwa media sekarang dalam situasi yang sangat memprihatinkan,” tambah Nurul.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu DIM dari DPR untuk segera memulai proses harmonisasi regulasi.
“Kita mungkin akan membuat diskusi juga dengan ekosistem yang ada untuk memperkaya DIM, kita lihat mana lubang-lubang (celah) dari draf itu yang bisa coba diusulkan dari perspektif Komdigi. Kementerian Hukum juga akan melihat harmonisasinya dengan aturan-aturan yang ada,” ujar Nezar dalam kesempatan yang sama. [ANTARA]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4912229/dpr-segera-panggil-platform-digital-terkait-revisi-uu-penyiaran