Home / Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:36 WIB

DPR Akan Panggil YouTube hingga TikTok Bahas Revisi UU Penyiaran

mm Redaksi

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menjawab pertanyaan wartawan di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/6/2025). dok. ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menjawab pertanyaan wartawan di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/6/2025). dok. ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.

JAKARTA Komisi I DPR RI bersiap memanggil sejumlah platform digital raksasa seperti YouTube, Netflix, dan TikTok untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran. Langkah ini diambil untuk memperjelas posisi media over-the-top (OTT) dalam regulasi penyiaran yang baru.

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan menjadi dasar dalam pembentukan RUU Penyiaran. Salah satu fokus utama adalah kejelasan cakupan regulasi terhadap platform digital.

“Masih ada PR (pekerjaan rumah) di kami sedikit. Oleh karena itu, kami akan sesegera mungkin mengundang platform digital yang besar, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok supaya kita menemukan suatu kesepakatan,” ujar Nurul saat ditemui di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  Langkah Strategis DPR Aceh dalam Revisi UUPA, Serahkan Draft Final ke Badan Keahlian DPR RI

Ia menegaskan, kehadiran para perwakilan OTT diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan antara lembaga penyiaran konvensional dan media digital yang kini mendominasi arus konten daring. DPR menginginkan adanya asas keadilan dalam pengaturan siaran di Indonesia.

“Supaya pajak yang larinya ke luar juga bisa dibayarkan di sini, supaya mereka (OTT) juga ada kantornya di sini, dan supaya mereka juga bisa mengikuti aturan-aturan di sini. Jadi tidak ada lagi pembedaan. Ini yang kita harapkan,” lanjut Nurul.

Baca Juga :  Komisi I DPR RI Dukung Perekrutan 24 Ribu Tamtama oleh TNI AD

Meski belum menyebutkan waktu pasti pemanggilan, Nurul memastikan proses penyusunan DIM akan dipercepat. Ia menyatakan RDPU cukup dilakukan satu kali sebelum finalisasi draf revisi undang-undang.

“Saya kira RDPU cukup sekali lagi. Setelah itu, kita finalisasi untuk menyusun RUU ini. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” tegasnya.

Setelah DIM rampung, Komisi I DPR RI akan mengirimkan dokumen tersebut kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Selanjutnya, DIM akan diteruskan kepada pihak pemerintah untuk dibahas lebih lanjut.

“Memang butuh waktu dalam secara sistem, tapi mudah-mudahan, paling tidak kita bisa cepat ada undang-undang yang mengatur semua ini karena kita tahu bahwa media sekarang dalam situasi yang sangat memprihatinkan,” tambah Nurul.

Baca Juga :  Usai Libur Lebaran, Bupati Aceh Barat Sidak ke Dinas dan Kecamatan: Kehadiran ASN Hampir 100 Persen

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu DIM dari DPR untuk segera memulai proses harmonisasi regulasi.

“Kita mungkin akan membuat diskusi juga dengan ekosistem yang ada untuk memperkaya DIM, kita lihat mana lubang-lubang (celah) dari draf itu yang bisa coba diusulkan dari perspektif Komdigi. Kementerian Hukum juga akan melihat harmonisasinya dengan aturan-aturan yang ada,” ujar Nezar dalam kesempatan yang sama. [ANTARA]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4912229/dpr-segera-panggil-platform-digital-terkait-revisi-uu-penyiaran

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Eddi Shadiqin Dorong Pembentukan BUMA Pangan: Saatnya Aceh Kelola Pangan Secara Mandiri

Politik

Prabowo Pimpin Rapat dari Rusia, Ini Keputusan Soal Polemik 4 Pulau

Politik

DPR Minta Tambang Ilegal Papua Segera Ditindak Tegas

Politik

MPR Dorong Roadmap Kebangkitan Industri Furnitur dan Ukir Jepara

Politik

4 Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh, Laskar Panglima Nanggroe: Ini Langkah Awal, Saatnya Bintang Bulan Berkibar di Tanoh Rencong

Daerah

Jalan Tangse Rusak Parah, Senator Darwati Pertanyakan Anggaran Perbaikan ke Bappenas

Daerah

Wali Nanggroe Tolak Penambahan Batalyon Bertentangan dengan Perjanjian Damai RI-GAM

Peristiwa

Lumrah Dalam Olah Raga Menggunakan Celana Pendek, Seperti Sepak Bola, Begitu Juga Lomba Lari