Banda Aceh – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan informasi dan data pribadi saat menggunakan layanan digital. Kelalaian pengguna dalam melindungi informasi pribadi dapat menjadi celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk mengakses dan menyalahgunakan data.
Kepala Bidang E-Government Diskominfotik Banda Aceh, Asna Mardhia, mengatakan ancaman keamanan informasi tidak hanya bersumber dari kelemahan sistem, tetapi juga dapat terjadi akibat rendahnya kesadaran pengguna dalam menjaga keamanan data.
Menurutnya, kebiasaan sederhana seperti menyimpan kata sandi (password) pada perangkat yang digunakan bersama orang lain dapat meningkatkan risiko akses tanpa izin terhadap akun pribadi.
“Kerentanan ini tidak selalu berasal dari sistem. Bisa juga dari sisi pengguna atau human, ketika pengguna kurang peduli terhadap keamanan. Dari situ bisa muncul celah keamanan,” kata Asna, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan kata sandi yang kuat dan diperbarui secara berkala merupakan salah satu langkah dasar untuk melindungi akun digital. Kata sandi sebaiknya menggunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter tertentu agar tidak mudah ditebak.
Meski demikian, Asna mengingatkan bahwa tidak ada sistem digital yang sepenuhnya aman dari ancaman. Karena itu, perlindungan informasi membutuhkan sistem keamanan yang baik sekaligus kesadaran pengguna dalam menjaga data pribadinya.
Selain keamanan akun, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyerahkan dokumen pribadi, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP), kepada orang lain untuk keperluan mengakses layanan digital.
Ia mencontohkan kebiasaan masyarakat yang meminta bantuan pihak lain, seperti penyedia jasa fotokopi, untuk mengurus pendaftaran sekolah secara daring. Dalam proses tersebut, masyarakat terkadang menyerahkan KTP untuk difoto dan dimasukkan ke dalam sistem tanpa memahami risiko penyalahgunaan data.
Padahal, informasi dalam dokumen kependudukan dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai kepentingan, termasuk pengajuan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
“Karena tidak semua masyarakat memahami penggunaan aplikasi dan sistem digital, terkadang mereka meminta bantuan orang lain. Kita perlu berhati-hati agar data pribadi yang diserahkan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Asna menegaskan, edukasi keamanan informasi dan perlindungan data pribadi perlu dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat harus memahami pentingnya menjaga kerahasiaan kata sandi, membatasi akses terhadap dokumen pribadi, serta lebih selektif dalam membagikan informasi kepada pihak lain.
Melalui sosialisasi dan edukasi keamanan informasi serta kesadaran privasi data pribadi, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko aktivitas digital dan mampu melindungi informasi pribadinya dari potensi penyalahgunaan. (Adv)
Editor: Dahlan











