Home / Parlementarial

Kamis, 23 April 2026 - 21:46 WIB

Daniel Abdul Wahab Pimpin Paripurna Rekomendasi LKPJ Wali Kota Banda Aceh 2025

mm Redaksi

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab memimpin Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab memimpin Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Lantai 4 Gedung Utama DPRK Banda Aceh tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah serta Wakil Ketua II Dr. Musriadi.

Baca Juga :  Anggota DPRK Banda Aceh Desak Pemko Segera Bayarkan THR untuk 5.800 Lebih ASN

Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, beserta jajaran OPD dan tamu undangan lainnya.

Dasar Regulasi LKPJ

Dalam sambutannya, Daniel Abdul Wahab menjelaskan bahwa penyampaian rekomendasi DPRK merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Ini 5 Anggota Komisioner Baitul Mal Banda Aceh, Ditetapkan DPRK Sesuai Hasil Fit and Proper Test

Ia menegaskan bahwa DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari sejak dokumen diterima, dengan fokus pada capaian kinerja program, pelaksanaan peraturan daerah, serta kebijakan kepala daerah.

Pembahasan di Komisi DPRK

Daniel menyampaikan bahwa dokumen LKPJ telah dibahas secara komprehensif melalui rapat kerja komisi-komisi DPRK bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.

Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan oleh tim gabungan komisi dalam bentuk rekomendasi yang memuat masukan, pandangan, serta saran konstruktif.

Baca Juga :  Irma Chaniago Soroti Dapur MBG Polri, Contoh Pengelolaan Gizi
Rekomendasi untuk Perbaikan Kinerja

Menurutnya, rekomendasi DPRK diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan.

“Rekomendasi ini menjadi perhatian penting untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah,” ujar Daniel Abdul Wahab.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Sahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025, Semua Fraksi Beri Persetujuan

Aceh Besar

Abdus Sabur Soroti Makna Doa dan Musibah dalam Tausyiah Ramadan di Masjid Abu Indrapuri

Parlementarial

NasDem DPRK Banda Aceh Soroti Optimalisasi PAD dan Efektivitas Belanja Daerah

Parlementarial

Lindungi Kesehatan Anak dari Kabut Asap, Ketua DPRK Banda Aceh Usul Sekolah Online

Parlementarial

Ketua DPRA Tegaskan Integritas Kunci Pemerintahan Bersih dalam Rakor Bersama KPK RI

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Terima Aspirasi Pedagang soal Penataan Jalan Teungku Chik Pante Kulu

Parlementarial

Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, DPRA Dorong Penguatan Kekhususan Aceh

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh: Narkoba dan Judi Online Jadi Ancaman Generasi Muda