Banda Aceh – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi, di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Rapat turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRK Banda Aceh.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Tengku Tarnuman, menyatakan menerima rancangan qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi qanun.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025,” ujar Tarnuman.
Hal senada disampaikan Fraksi Partai NasDem melalui Teuku Nanta Muda. Menurutnya, persetujuan diberikan dengan harapan seluruh catatan dan rekomendasi DPRK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan Sofyan Helmi juga menyatakan menerima dan menyetujui rancangan qanun tersebut. Namun, PAN menegaskan agar seluruh rekomendasi, evaluasi, serta masukan DPRK ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, maupun penyusunan APBK pada tahun berikutnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui Zulkasmi menyatakan menerima Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Persetujuan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra. Juru bicara fraksi, Teuku Arief Khalifah, berharap setiap anggaran dalam APBK dapat digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Banda Aceh.
“Fraksi Partai Gerindra menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun, dengan catatan seluruh rekomendasi DPRK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota pada pelaksanaan APBK tahun-tahun mendatang,” katanya.
Pendapat akhir juga disampaikan Fraksi Gabungan Partai Golkar, PPP, dan PKB melalui juru bicaranya, Faisal Ridha. Fraksi gabungan tersebut menyatakan menerima Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan sebagai qanun daerah.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui DPRK Banda Aceh untuk ditetapkan menjadi qanun.
Editor: Dahlan










