Home / Hukrim

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Dalam Semalam, Satresnarkoba Bener Meriah Ungkap Dua Kasus Narkoba di Blang Sentang

mm Redaksi

Dalam satu malam yang sama, personel berhasil mengungkap dua kasus narkotika berbeda dengan pelaku dan barang bukti yang signifikan di wilayah Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (06/08/2025). Dok. Polres Bener Meriah

Dalam satu malam yang sama, personel berhasil mengungkap dua kasus narkotika berbeda dengan pelaku dan barang bukti yang signifikan di wilayah Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (06/08/2025). Dok. Polres Bener Meriah

Bener Meriah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam satu malam, Rabu, 6 Agustus 2025, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (26), setelah mendapatkan informasi bahwa area sekitar Puskesmas Simpang Tiga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • 3 paket sabu seberat 2,1 gram bruto
  • 1 kompor
  • 1 mancis
  • 1 kaca pirex
  • 1 kotak rokok Magnum Filter
  • 1 unit HP Samsung warna biru
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa nomor polisi
Baca Juga :  Penjual Gadis asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Belum lama berselang, sekitar pukul 22.00 WIB, saat petugas tengah melakukan interogasi terhadap AA, seorang pria lainnya datang ke lokasi kejadian. Pria tersebut mengaku bernama AG (nama panggilan), berusia 43 tahun, warga asal Medan. Karena gelagat mencurigakan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket sabu di lokasi.

Setelah dilakukan pengembangan ke rumah AG, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa 2 paket sabu dan ganja seberat 10 gram. Pelaku diketahui menggunakan inisial RN.

Baca Juga :  Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Total barang bukti yang diamankan dari pelaku RN antara lain:

  • 4 paket sabu seberat bruto 2,8 gram
  • 1 kantong ganja seberat bruto 10 gram
  • 14 plastik transparan kecil
  • 1 plastik transparan sedang
  • 1 unit HP merek Redspark warna hijau
  • 2 lembar kertas paper merek Wayang
  • Uang tunai Rp350.000
  • 1 celana abu-abu
  • 1 pasang sepatu olahraga
  • 1 potongan kertas rokok Sampoerna
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario merah BL 4071 GQ
Baca Juga :  Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Pelaku RN mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Kedua pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Bener Meriah.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres, dikutip dari laman resmi Polres Bener Meriah, Kamis, 7 Agustus 2025.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sat Samapta Polres Aceh Barat Kawal Tahanan Sidang di PN Meulaboh dengan Ketat

Hukrim

Zulhir Destrian Pantau Harga Beras, Pastikan Pedagang Patuhi HET

Hukrim

Pengadilan Negeri Padang Tolak Pra Peradilan Tersangka Beny Saswin Nasrun Terkait Rp17,55 Miliar

Hukrim

Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan

Hukrim

Polisi Temukan Petunjuk Awal Pelaku Penembakan di Vila Munggu, Badung
Pengguna Sabu Aceh Utara

Hukrim

Pengguna Sabu Aceh Utara Ditangkap, Resahkan Warga

Hukrim

Masyarakat Aceh Serahkan Senjata Sisa Konflik Secara Sukarela
Curat Aceh

Hukrim

Tiga Pelaku Curat Aceh Diciduk, Aksi Meresahkan Berakhir